Mohon tunggu...
Dafi cahyadi
Dafi cahyadi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Santri

Hobi: Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ushul Fiqih: 'Am dan Khas

31 Maret 2023   23:26 Diperbarui: 31 Maret 2023   23:32 6896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebanyakan orang menganggap kalua pelajaran agama itu susah dan membosankan, tapi kalau kita menilik lebih lanjut ternyata kebanyakan pelajaran agama memiliki kemeripan dengan sistematis dalam pelajaran Bahasa Indonesia. Sebagai contoh kita akan membahas tentang 'Am dan Khas yang merupakan konsep dari dasar daari pelajaran Ushul fiqih. Pertama-tama, ap aitu Ushul Fiqih? cabang ilmu dalam studi Islam yang membahas tentang asas-asas dan prinsip-prinsip dalam pemahaman hukum Islam. Kata "ushul" berasal dari bahasa Arab yang berarti "asas" atau "prinsip", sedangkan "fiqih" berarti "pemahaman hukum Islam".

Pelajaran Ushul Fiqih ini membantu kita untuk memahami sumber-sumber hukum islam dan cara bagaimana hukum islam itu ditetapkan. Mudahnya jika ada sebuah ayat Al-Qur.an yang berkaitan dengan hukum/fiqih, serta tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ayat tersebut maka kita bisa menyamakan ayat itu dengan hadis, ijma, ataupun qiyas. Tapi yang akan kita bahas sekarang ada 'Am dan Khas, metode interpretasi hukum Islam yang bertujuan mengetahui target dalam suatu fiqih

1.Lafadz 'Am adalah lafadz atau kalimat yang mencakup dua perkara atau lebih dengan tanpa Batasan. Lafadz 'Am bisa berupa ayat Al-Quran atau hadis Nabi yang diambil sebagai sumber hukum dalam Islam.

Contohnya adalah ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (yang telah diambil) kamu..." (Al-Maidah ayat 1). Am dari lafadz ini adalah semua orang-orang yang beriman dan memiliki janji, serta tidak ada batasan tentang jenis janji itu. Jadi bagi muslim yang tidak memenuhi janji tersebut hukumnya berdosa dan termasuk orang-orang munafik. Lafadz 'Am ini memiliki empat jenis, yaitu

A.'Am Mufrad adalah 'Am yang mencakup satu perkara. Contohnya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..." (Al-Hujurat ayat 13). Nah, 'Am mufrad-nya berada pada kata seruan, "Hai manusia." Maksudnya tidak ada batasan kepada jenis manusia apa saja tanpa memandang suku, ras, agama, dan antar golongan.

B.'Am Jama adalah 'Am yang mencakup dua perkata atau lebih. Contoh: Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati (Al-Baqarah ayat 277). 'Am di sini merujuk kepada orang yang beriman yang mengerjakan kebaikan atau melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Artinya bagi yang tidak melaksanakan maka tidak mendapat pahala

C.'Am la adalah 'Am dengan kata negasi yang menggunakan kata La (tidak). Contohnya: Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya (Al-Isra ayat 36). Maksudnya bagi orang yang mengetahui/tahu boleh diikuti, tapi tetap dipertanggungjawabkan

D.Am mubham adalah Am yang menggunakan kata benda yang maknanya tidak jelas atau belum diketahui. Contohnya: Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu; sungguh, guncangan (hari) Kiamat itu adalah suatu (kejadian) yang sangat besar (Al-Hajj ayat 1). Kata "sangat besar" itu belum jelas seberapa besarnya dan belum jelas besar dari bentuknya atau jumlahnya

2.Lafadz khas adalah lafadz yang tidak mencakup dua perkara atau lebih. Khas ini untuk menunjukkan suatu hukum yang hanya berlaku pada situasi tertentu. Contohnya ada pada Q.S. An-Nisa ayat 11 yang membahas perkara warisan, jika seorang suami meninggal dan tidak memiliki anak maka hartanya diwariskan kepada istri dengan pembagian tertentu, serta kondisi-kondisi lainnya untuk membagi waris dengan pembagian yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun