Di sisi lain, implikasi Pasal 46 UU RS bagi pasien adalah memberikan pemahaman pada pasien bahwa tidak semua tindakan kelalaian tenaga medis atauapun tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit, sehingga pasien tidak terlalu mudah untuk melakukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tindakan medis.
Referensi
Amin, Yanuar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Cet. 1. [s.l].: [s.n.], 2017.
Lajar, Julius Roland, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Made Minggu Widyantara. "Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis." Interpretasi Hukum 1 (Agustus 2020). Hlm. 7-12.
Mulya, Rudi. "Diduga Malpraktek Dokter RSIA Mitra Husada Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim." https://www.timesindonesia.co.id/read/news/399355/diduga-malpraktek-dokter-rsia-mitra-husada-sidoarjo-dilaporkan-ke-polda-jatim. Diakses 1 April 2022.
Novianto, Widodo Tresno. Sengketa Medik Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. Surakarta: UNS Press, 2017.
Putra, Gigih Sanjaya. "Implikasi Tanggungjawab Hukum atas Tindakan Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis di Indonesia." Muhammadiyah Law Review 4 (Juli 2020). Hlm. 120-131.
Sofyan, Andi. Malpraktik Medis. Cet. 1. Makassar: Pustaka Penas Press, 2015.
Syah, Mudakir Iskandar. Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Cet. 1. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.
Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Cet. 1. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo, 2018.
Tendean, Michael Eman. "Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Tindakan Dokter yang Melakukan Malpraktek." Lex Et Societatis 7 (Agustus 2019). Hlm. 21-26.