Mohon tunggu...
Daffa Pratama
Daffa Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang tertarik akan isu-isu hukum yang sedang hangat di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Malapraktik Medis

5 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 5 Juni 2022   17:50 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Kesehatan (Sumber Foto: pixabay.com) 

Di sisi lain, implikasi Pasal 46 UU RS bagi pasien adalah memberikan pemahaman pada pasien bahwa tidak semua tindakan kelalaian tenaga medis atauapun tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit, sehingga pasien tidak terlalu mudah untuk melakukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tindakan medis.

Referensi

Amin, Yanuar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Cet. 1. [s.l].: [s.n.], 2017.

Lajar, Julius Roland, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Made Minggu Widyantara. "Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis." Interpretasi Hukum 1 (Agustus 2020). Hlm. 7-12.

Mulya, Rudi. "Diduga Malpraktek Dokter RSIA Mitra Husada Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim." https://www.timesindonesia.co.id/read/news/399355/diduga-malpraktek-dokter-rsia-mitra-husada-sidoarjo-dilaporkan-ke-polda-jatim. Diakses 1 April 2022.

Novianto, Widodo Tresno. Sengketa Medik Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. Surakarta: UNS Press, 2017.

Putra, Gigih Sanjaya. "Implikasi Tanggungjawab Hukum atas Tindakan Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis di Indonesia." Muhammadiyah Law Review 4 (Juli 2020). Hlm. 120-131.

Sofyan, Andi. Malpraktik Medis. Cet. 1. Makassar: Pustaka Penas Press, 2015.

Syah, Mudakir Iskandar. Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Cet. 1. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.

Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Cet. 1. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo, 2018.

Tendean, Michael Eman. "Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Tindakan Dokter yang Melakukan Malpraktek." Lex Et Societatis 7 (Agustus 2019). Hlm. 21-26.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun