Mohon tunggu...
Daffa Mumtaz Zaky
Daffa Mumtaz Zaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pria

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Mendapat Penghasilan dari NFT, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

22 Januari 2022   15:04 Diperbarui: 22 Januari 2022   15:18 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, dunia jagat maya dihebohkan dengan seorang pemuda bernama Ghozali yang tiba-tiba meraup dana miliaran rupiah setelah berhasil menjual foto selfie-nya dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di platform OpenSea. 

Ghozali memiliki 932 NFT foto selfienya yang ia unggah setiap hari dalam 5 tahun terakhir. Ghozali menyampaikan, nilai jual 932 NFT foto selfie dirinya di OpenSea mencapai Rp 12 miliar. Ia mendapatkan 10% dari hasil penjualan atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Berkat Ghozali ini, tentunya membuka mata banyak orang di hampir semua kalangan untuk mencoba NFT sebagai alat mendapatkan uang biar tajir mendadak.

Pengertian NFT

NFT adalah produk investasi turunan crypto (kripto). Nantinya token NFT bisa ditukarkan ke blockchain yang merupakan teknologi untuk penyimpanan data digital yang terhubung dengan kriptografi. Selain itu, NFT juga disebut sebagai aset digital yang berbentuk karya seni atau barang koleksi seperti foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game dan sebagainya. Produk karya seni ini bisa digunakan untuk membeli sesuatu secara virtual.

Aspek Perpajakan Hasil Penjualan NFT

Hingga saat ini, belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa kripto. Sehingga, atas penghasilan yang diterima dari penjualan NFT ini pemajakannya bersifat self assessment yaitu wajib pajak yang harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung pajak yang harus disetorkan, membayar pajak, dan melaporkan pajak tersebut secara mandiri.

Menurut akun @DitjenPajakRI, berdasarkan ketentuan, penghasilan dari NFT ataupun kripto akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sebagaimana pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berlaku tarif 5%-35% sesuai bracket penghasilan kena pajak yang sudah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun