Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Muthi Fadhali
Muhammad Daffa Muthi Fadhali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Orang Bijak Taat Bayar Pajak! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Pajak Untuk Pelaku UMKM Jatingaleh

12 Agustus 2022   06:38 Diperbarui: 12 Agustus 2022   06:39 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jatingaleh, Semarang (25/07/2022) -- Muhammad Daffa Muthi Fadhali, Mahasiswa S1-Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro menyelenggarakan program monodisiplin "Edukasi Pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 sebagai upaya mengenalkan pajak dan mendorong kepatuhan perpajakan Kepada UMKM", kepada pelaku UMKM Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

M. Daffa Muthi Fadhali, Mahasiswa S1 Akuntansi Melakukan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Pelaku UMKM Kelurahan Jatingaleh Terhadap Kewajiban Perpajakan UMKM yang Diatur Dalam PP 23 Tahun 2018 Kepada UMKM Bu Rahadia (Dokpri)
M. Daffa Muthi Fadhali, Mahasiswa S1 Akuntansi Melakukan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Pelaku UMKM Kelurahan Jatingaleh Terhadap Kewajiban Perpajakan UMKM yang Diatur Dalam PP 23 Tahun 2018 Kepada UMKM Bu Rahadia (Dokpri)

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Pemerintah juga telah berupaya melakukan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, pemerintah telah menyediakan platform "DJP Online" yang membantu masyarakat untuk melaporkan dan menyetorkan pajaknya. Akan tetapi, dengan upaya-upaya tadi pengetahuan pelaku UMKM terhadap pajak masih rendah. Padahal dengan membayar pajak maka para pelaku UMKM ini dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara yang pada akhirnya manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM masih ada di bawah 80%. Dari data ini perlu dilakukan edukasi pajak UMKM terhadap pelaku UMKM agar mereka mengetahui sekecil apapun kontribusi mereka terhadap pajak, tetapi bisa memberikan manfaat bagi banyak orang. Dengan ini diharapkan muncul kesadaran dari para pelaku UMKM untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Dari hal tersebut, Muhammad Daffa Muthi Fadhali melaksanakan program "Edukasi Pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 sebagai upaya mengenalkan pajak dan mendorong kepatuhan perpajakan Kepada UMKM". PP 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKM. Dengan aturan tersebut, maka manfaat yang diterima para pelaku UMKM akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah sambil mereka tetap dapat berkontribusi kepada negara. Selain itu, dengan membayar pajak dapat membantu sesama, karena uang yang dibayarkan tersebut akan digunakan untuk pembangunan, subsidi, dll. Program ini juga dapat membantu untuk mewujudkan SDGs.

Edukasi ini dilakukan kepada pelaku UMKM yang ada di Kelurahan Jatingaleh dengan memaparkan kepada mereka tentang tata cara dan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Selain itu Mahasiswa juga membagikan leaflet kepada pelaku UMKM sebagai media yang digunakan agar mereka tetap dapat mengingat soal edukasi yang sudah disampaikan oleh Mahasiswa. Harapannya setelah dilakukannya edukasi ini, para pelaku UMKM di Kelurahan Jatingaleh dapat lebih sadar tentang kewajiban perpajakannya yang nantinya manfaatnya memang tidak dirasakan secara langsung, namun bermanfaat bagi negeri ini.

"Awalnya saya tidak mengetahui kalua ternyata ada aturan perpajakan yang dikhususkan untuk UMKM tarifnya sangat meringankan UMKM, nantinya leaflet ini akan saya gunakan sebagai panduan saya untuk menunaikan kewajiban perpajakan UMKM saya", tutur Pak Sigit pemilik Omah Lawu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun