Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok pribadi : Prof Apollo

Audit pajak pada sektor usaha pertambangan adalah proses penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan kontribusinya terhadap pembangunan negara. Dengan adanya golongan tambang A (mineral strategis seperti emas dan nikel), B (mineral penting seperti besi dan tembaga), dan C (bahan galian industri seperti batu kapur dan pasir), setiap kategori memiliki risiko dan tantangan yang berbeda dalam pengelolaan pajak. Dalam konteks ini, konsep Arete Platon (kebajikan atau keunggulan) dapat diterapkan sebagai landasan moral dan epistemologis untuk menyusun sintesis a posteriori, yakni pendekatan berbasis pengalaman dan fakta dalam pelaksanaan audit pajak.

Tulisan ini akan menjelaskan what (apa yang dimaksud dengan audit pajak dalam konteks usaha pertambangan), why (mengapa penting dilakukan), dan how (bagaimana proses audit pajak dapat dilakukan secara efektif), serta menyoroti kasus pertimbangan menggunakan prinsip Arete Platon.

Apa Itu Audit Pajak pada Usaha Pertambangan? (What)

Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Dalam sektor pertambangan, audit ini melibatkan peninjauan data keuangan, laporan produksi, dan kewajiban pembayaran yang mencakup:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas barang dan jasa yang digunakan dalam operasional tambang.

  3. Royalti dan PNBP: Pendapatan negara bukan pajak yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya tambang.

  4. Pajak Daerah: Pajak seperti pajak mineral bukan logam dan pajak bumi bangunan sektor pertambangan.

Audit pajak pada usaha pertambangan tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga operasional, termasuk volume produksi, ekspor, dan praktik lingkungan. Oleh karena itu, audit harus mempertimbangkan kategori tambang:

  • Golongan A (Tambang Strategis): Risiko utama adalah undervaluation ekspor untuk mengurangi kewajiban royalti.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun