Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok pribadi : Prof Apollo

Hilir (Downstream):

  • Berfokus pada pengolahan minyak mentah menjadi produk akhir seperti bensin, diesel, LPG, dan bahan kimia.

  • Termasuk distribusi dan penjualan produk migas ke konsumen.

Sektor migas merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian karena memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan besar seperti fluktuasi harga internasional, risiko lingkungan, dan kebutuhan investasi yang tinggi.

Mengapa Audit Pajak Usaha Pertambangan Penting? (Why)

Audit pajak pada sektor pertambangan memiliki peran strategis bagi negara, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Beberapa alasan utama adalah sebagai berikut:

1. Optimalisasi Penerimaan Negara

Sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk menghasilkan pendapatan negara. Namun, praktik penghindaran pajak, manipulasi laporan, dan pengelolaan limbah yang buruk dapat mengurangi kontribusi nyata terhadap pembangunan.

2. Mencegah Penghindaran Pajak dan Korupsi

Tambang sering menjadi sasaran penghindaran pajak karena kompleksitas operasionalnya. Audit pajak memastikan perusahaan melaporkan data keuangan secara transparan dan sesuai aturan.

3. Keadilan Antara Negara dan Perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun