Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle

20 November 2024   14:43 Diperbarui: 20 November 2024   14:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan pajak adalah bagian penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan bahwa penerimaan negara tercapai sesuai target. Dalam konteks ini, "Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak" tidak hanya menjadi proses teknis administratif tetapi juga memiliki fondasi filosofis yang relevan, seperti yang dijelaskan dalam trans substansi pemikiran Aristotle. Dengan menggabungkan logika pemeriksaan pajak dan filosofi akuntansi-audit, kita dapat menciptakan kerangka analisis yang komprehensif. 

Rerangka Pemikiran Aristotle dalam Pemeriksaan Pajak

Rerangka pemikiran Aristotle terdiri dari substansi utama (ousia) dan sembilan kategori aksiden (sumbebekos). Dalam konteks audit pajak, pendekatan ini memberikan cara pandang yang berbeda, menyoroti elemen-elemen berikut:

  1. Substansi (ousia)
    Substansi dalam pemeriksaan pajak mengacu pada inti dari objek pemeriksaan, yaitu kewajiban perpajakan wajib pajak, yang meliputi pelaporan, pembayaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

  2. Kategori Aksiden (sumbebekos):

    • Kuantitas (quantity): Meliputi besaran pajak yang terutang, jumlah pembayaran, serta jumlah kekurangan.
    • Kualitas (quality): Menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
    • Relasi (relation): Hubungan antara transaksi bisnis wajib pajak dengan kewajiban perpajakan.
    • Tempat (place): Lokasi pelaksanaan pemeriksaan atau aktivitas wajib pajak.
    • Waktu (time): Periode pajak yang diperiksa dan durasi pemeriksaan.
    • Posisi (position): Status dokumen pajak, seperti SPT, SKPKB, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
    • Kepemilikan (possession): Kepemilikan data dan dokumen yang relevan untuk audit.
    • Aksi (action): Tindakan korektif wajib pajak atau auditor.
    • Pasif (passivity): Reaksi wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan.

Rangkaian kategori ini membantu auditor pajak untuk menganalisis setiap aspek pemeriksaan secara sistematis dan mendalam.

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak

Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo

Model pemeriksaan pajak mencakup langkah-langkah substansi untuk memastikan proses berjalan efisien dan menghasilkan keputusan yang adil. Berdasarkan file yang Anda unggah (halaman 6--10), berikut tahapan pemeriksaan yang diadaptasi dalam tema penagihan pajak:

  1. Perencanaan Pemeriksaan

    • Menentukan cakupan objek pemeriksaan berdasarkan analisis risiko wajib pajak.
    • Mengidentifikasi periode pajak yang memiliki potensi kekurangan pembayaran.
  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun