Pemeriksaan analisis risiko tidak hanya dilakukan sekali, tetapi juga harus diikuti dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. DJP perlu mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan apakah langkah-langkah yang diambil telah efektif dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan di masa depan.
Tujuan Risk Based Tax Audit (RBTA) sangat penting dalam penegakan perpajakan karena membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko ketidakpatuhan pajak dengan lebih efektif. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa tujuan utama dari penerapan RBTA dalam penegakan perpajakan:
1. Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Salah satu tujuan utama RBTA adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya pemeriksaan pajak. Dengan memprioritaskan pemeriksaan pada wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi, DJP dapat mengalokasikan sumber daya (waktu, tenaga, dan anggaran) secara lebih efektif. Hal ini memungkinkan auditor pajak untuk fokus pada kasus yang paling memerlukan perhatian, sehingga meningkatkan produktivitas dan hasil dari pemeriksaan.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
RBTA berfungsi sebagai alat untuk mendorong wajib pajak agar mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ketika wajib pajak mengetahui bahwa mereka akan lebih mungkin diperiksa jika memiliki profil risiko tinggi, mereka cenderung lebih berhati-hati dalam melaporkan pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Peningkatan kepatuhan ini pada akhirnya berdampak positif pada penerimaan pajak negara.
3. Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional
RBTA membantu memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dilakukan secara adil dan proporsional. Dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, DJP dapat menghindari pemeriksaan sewenang-wenang dan memastikan bahwa wajib pajak yang benar-benar memiliki potensi ketidakpatuhan menjadi prioritas. Ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan.
4. Deteksi Dini Ketidakpatuhan
Dengan memanfaatkan analisis risiko, RBTA memungkinkan DJP untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ketidakpatuhan. Proses ini mencakup identifikasi pola atau anomali dalam pelaporan pajak yang dapat menunjukkan adanya penggelapan atau penyembunyian pendapatan. Deteksi dini ini memungkinkan tindakan korektif yang lebih cepat, baik melalui audit atau langkah-langkah pencegahan.