Â
Pembicaraan tentang pemeriksaan pajak harus dilakukan secara terbuka dan rasional dalam konteks ruang publik Habermas. Sehingga ada transparansi antara pemerintah dan masyarakat, setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pajak yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Habermas menekankan bahwa masyarakat dapat mengkritik kebijakan pajak yang dianggap tidak adil melalui komunikasi yang bebas dan tidak didominasi.
How?
Bagaimana Menerapkan Konsep Habermas dalam Pemeriksaan Pajak?
Dalam pemeriksaan pajak, beberapa langkah harus diambil untuk menerapkan konsep komunikasi ruang publik Habermas:
- Transparansi proses pemeriksaan
Pemerintah dan otoritas pajak harus memastikan bahwa setiap prosedur pemeriksaan dapat diakses dan dipahami oleh publik.
- Partisipasi masyarakat
Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait pemeriksaan pajak, misalnya melalui forum publik atau konsultasi kebijakan, sehingga mereka dapat memberikan kritik atau masukan.
- Penyampaian informasi yang jelas
Setiap kebijakan dan keputusan terkait pemeriksaan pajak harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan jujur, tanpa jargon yang membingungkan.
- Menyediakan platform diskusi yang inklusif
Masyarakat harus memiliki akses ke platform diskusi yang inklusif untuk berbicara tentang masalah.
Referensi
Habermas, Jrgen. The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. MIT Press, 1989.
Buku ini mendefinisikan konsep "ruang publik" yang memungkinkan diskusi terbuka dan rasional tentang isu-isu sosial, termasuk kebijakan publik seperti perpajakan.Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU ini menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan pajak di Indonesia, yang meliputi hak dan kewajiban wajib pajak serta wewenang otoritas pajak.Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap tahun DJP merilis laporan tahunan yang mencakup data pemeriksaan pajak, kepatuhan wajib pajak, serta transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia.Allen, Amy. "The Unforced Force of the Better Argument: Reason and Power in Habermas' Theory of Communicative Action." Constellations, vol. 15, no. 1, 2008, pp. 13-30.
Artikel ini membahas lebih lanjut teori tindakan komunikatif Habermas dan aplikasinya dalam ruang publik.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!