Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K01_Quiz to 14 September 2024_Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik (Habermas)

18 September 2024   22:10 Diperbarui: 25 September 2024   13:35 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik

 

Pembicaraan tentang pemeriksaan pajak harus dilakukan secara terbuka dan rasional dalam konteks ruang publik Habermas. Sehingga ada transparansi antara pemerintah dan masyarakat, setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pajak yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Habermas menekankan bahwa masyarakat dapat mengkritik kebijakan pajak yang dianggap tidak adil melalui komunikasi yang bebas dan tidak didominasi.

Proses Pemeriksaan Pajak
Proses Pemeriksaan Pajak

How?

Bagaimana Menerapkan Konsep Habermas dalam Pemeriksaan Pajak?

Dalam pemeriksaan pajak, beberapa langkah harus diambil untuk menerapkan konsep komunikasi ruang publik Habermas:

  • Transparansi proses pemeriksaan

Pemerintah dan otoritas pajak harus memastikan bahwa setiap prosedur pemeriksaan dapat diakses dan dipahami oleh publik.

  • Partisipasi masyarakat

Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait pemeriksaan pajak, misalnya melalui forum publik atau konsultasi kebijakan, sehingga mereka dapat memberikan kritik atau masukan.

  • Penyampaian informasi yang jelas

Setiap kebijakan dan keputusan terkait pemeriksaan pajak harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan jujur, tanpa jargon yang membingungkan.

  • Menyediakan platform diskusi yang inklusif

Masyarakat harus memiliki akses ke platform diskusi yang inklusif untuk berbicara tentang masalah.


Referensi

  • Habermas, Jrgen. The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. MIT Press, 1989.
    Buku ini mendefinisikan konsep "ruang publik" yang memungkinkan diskusi terbuka dan rasional tentang isu-isu sosial, termasuk kebijakan publik seperti perpajakan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    UU ini menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan pajak di Indonesia, yang meliputi hak dan kewajiban wajib pajak serta wewenang otoritas pajak.

  • Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    Setiap tahun DJP merilis laporan tahunan yang mencakup data pemeriksaan pajak, kepatuhan wajib pajak, serta transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia.

  • Allen, Amy. "The Unforced Force of the Better Argument: Reason and Power in Habermas' Theory of Communicative Action." Constellations, vol. 15, no. 1, 2008, pp. 13-30.
    Artikel ini membahas lebih lanjut teori tindakan komunikatif Habermas dan aplikasinya dalam ruang publik.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun