Mohon tunggu...
Daffa Kalamul haq
Daffa Kalamul haq Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa

Tentang saya, diri saya sendiri memiliki kelebihan dalam menjalin keorganisasian dengan baik, dan saya juga memiliki kelebihan lainnya seperti ketekunan, rajin, Sera gigih dalam menyelesaikan sebuah urusan. Namun saya memiliki kekurangan kurang nya rasa percaya diri dan keraguan menyampaikan pendapat. Semoga apa yang saya jelaskan dapat di pahamiTentang saya, diri saya sendiri memiliki kelebihan dalam menjalin keorganisasian dengan baik, dan saya juga memiliki kelebihan lainnya seperti ketekunan, rajin, Sera gigih dalam menyelesaikan sebuah urusan. Namun saya memiliki kekurangan kurang nya rasa percaya diri dan keraguan menyampaikan pendapat. Semoga apa yang saya jelaskan dapat di pahami Aktivitas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Materi Metastro Day 1

21 September 2024   18:48 Diperbarui: 21 September 2024   18:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang merugikan korban baik secara fisik maupun mental. Menurut WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan. PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa kekerasan seksual terjadi ketika terdapat ketimpangan relasi kekuasaan, di mana pelaku menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual. Kekerasan seksual ini bisa terjadi secara fisik, verbal, maupun melalui tindakan imateriil, termasuk yang dilakukan melalui media digital.

Penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah fisik, melainkan terjadi karena ketidakseimbangan dalam hubungan kekuasaan. Pelaku, yang biasanya berada dalam posisi lebih tinggi, memanfaatkan kekuasaannya untuk merugikan korban yang lebih lemah atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Kekuasaan atas tubuh adalah hak pribadi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Segala tindakan yang melanggar hak ini dianggap sebagai bentuk kekerasan, terutama jika aktivitas seksual dilakukan tanpa persetujuan atau melibatkan paksaan.

Bentuk kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari bahasa cabul, pelecehan melalui media sosial, hingga tindakan fisik nyata seperti pemerkosaan. Salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi namun kurang disadari adalah grooming, di mana pelaku secara perlahan-lahan memanipulasi korban melalui hubungan persahabatan atau kepercayaan demi keuntungan seksual. Modus seperti ini sangat sulit dideteksi pada awalnya, tetapi dampaknya dapat menghancurkan mental korban.

Korban kekerasan seksual sering kali menderita akibat psikologis yang mendalam dan serius, seperti depresi, kecemasan, rasa malu, hingga perasaan menyalahkan diri sendiri. Trauma yang ditimbulkan dapat membuat korban meragukan dirinya, merasa kehilangan harga diri, dan mengalami isolasi sosial. Proses pemulihan psikologis sering kali memerlukan waktu yang lama, dan korban membutuhkan dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, baik dalam bentuk dukungan emosional maupun profesional.

Pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk dilakukan, terutama melalui peningkatan kesadaran di masyarakat. Setiap individu perlu memahami hak-hak mereka atas tubuhnya sendiri, serta pentingnya membangun batasan yang jelas dalam interaksi sosial dan hubungan personal. Tidak ada orang lain yang berhak melintasi batasan tersebut tanpa persetujuan, dan setiap pelanggaran harus dianggap serius.

Selain itu, penting untuk mempromosikan konsep self-love atau mencintai diri sendiri sebagai langkah protektif dalam menghadapi situasi yang rentan terhadap kekerasan seksual. Dengan mencintai diri sendiri, individu menjadi lebih kuat dalam menetapkan batasan-batasan yang sehat dan lebih waspada terhadap situasi yang mengancam. Menjalin hubungan yang sehat berdasarkan rasa saling menghormati dan saling percaya adalah kunci dalam mencegah kekerasan seksual, terutama di dunia yang semakin digital di mana manipulasi bisa terjadi dengan cepat dan mudah.

Ketika kekerasan seksual terjadi, penting bagi korban untuk segera mengambil tindakan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti polisi atau institusi yang relevan. Setelah itu, pemeriksaan medis dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akurat dan membantu proses hukum. Tidak kalah pentingnya adalah korban harus mendapatkan layanan dan dukungan psikologis yang tepat untuk membantu mereka pulih dari trauma dan menjalani kehidupan dengan normal kembali.

Upaya pencegahan kekerasan seksual harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu lebih peka terhadap isu ini dan menciptakan lingkungan yang aman, di mana setiap orang merasa dilindungi dan dihormati. Dengan pemahaman yang mendalam tentang kekerasan seksual, pengetahuan akan hak-hak tubuh, serta tindakan tegas, kita dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

KEPROFESIAN JURUSAN

Mekatronik dan kecerdasan buatan (AI) merupakan dua bidang teknologi yang berkembang pesat dan semakin penting dalam dunia industri modern. Bidang ini menyediakan integrasi antara mekanik, elektronik, dan sistem kontrol melalui mekatronika, serta pengembangan sistem kecerdasan buatan yang mampu meniru kemampuan kognitif manusia. Didirikan pada tahun 2021, bidang mekatronika terus mengalami kemajuan pesat dengan aplikasi yang luas, mulai dari robotik, otomasi industri, hingga kendaraan otonom. Di sisi lain, kecerdasan buatan berfokus pada pengembangan algoritma dan sistem yang memungkinkan mesin belajar, berpikir, dan mengambil keputusan secara mandiri. Kedua bidang ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, kesehatan, hingga transportasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun