Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Irghi Fahrezy
Muhammad Daffa Irghi Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berikan Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja

13 Agustus 2023   18:56 Diperbarui: 16 Agustus 2023   12:27 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WONOGIRI -- Kenakalan remaja merupakan salah satu tindak kriminal yang paling sering dijumpai di tengah masyarakat. Bahkan, persentase tindak kenakalan remaja dari setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sebesar 10,7%. Banyaknya penduduk usia remaja di Indonesia yang besar Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dari 233 juta jiwa penduduk Indonesia, 28,6% atau 63 juta jiwa adalah remaja berusia 10-24 tahun (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2019) dan bertolak dari hal-hal itu, sudah semestinya remaja mendapatkan perhatian lebih baik dari keluarga hingga seluruh elemen masyarakat lainnya. 

Dari alasan diatas, mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), melakukan penyuluhan mengenai terkait dengan kenakalan remaja di Desa Sambiroto, Kabupaten Wonogiri (27/07/2023). Penyuluhan dengan tajuk "Sambiroto Aman: Peduli Remaja" ini dilaksanakan di Balai Desa Sambiroto dengan menghadirkan perwakilan Karang Taruna, Perangkat Desa, serta RT dan RW dari setiap dusun di Desa Sambiroto.

Menimbang dari pemahaman akan kenakalan remaja yang kurang serta bersamaan dengan akan dibentuknya posyandu remaja di Desa Sambiroto, mahasiswa KKN memberikan pencerdasan dengan sasaran karang taruna, perangkat desa, dan RT/RW dari setiap dusun dengan materi pengertian hingga bentuk-bentuk kenakalan remaja itu sendiri, mulai dari merokok, minum minuman beralkohol, mengkonsumsi obat-obatan terlarang (Narkoba), pergaulan bebas, pelecehan, dan kekerasan seksual.

timephoto-20230727-095721-64dc5e3e633ebc557939b0e4.jpg
timephoto-20230727-095721-64dc5e3e633ebc557939b0e4.jpg

Penyuluhan tersebut termasuk didalamnya menerangkan usia suatu tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai kenakalan remaja. Selain itu, diterangkan pula tindakan-tindakan yang termasuk dalam rumusan pasal tindak pidana hingga sanksi baik bagi pelaku dibawah umur dan pelaku yang menyediakan rokok dan miras kepada anak usia dibawah umur. Sebagai bentuk pencegahan, dijelaskan pula perihal penanganan pelaku tindak kejahatan yang masih dikategorikan sebagai remaja atau anak-anak atau dibawah umur.

Semua hal tersebut diatas dilakukan semata-mata sebagai bentuk pendahuluan pengenalan kenakalan remaja bersamaan dengan akan dibentuknya posyandu remaja serta aksi pencegahan dan penanggulangan  bilamana kenakalan remaja terjadi diwaktu yang akan mendatang. Dengan terlaksanakannya penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN dan masyarakat diharapkan selanjutnya dapat menyebarluaskan serta berbagi ilmu dan maksud baik yang sejatinya hendak dituju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun