Wonotunggal, Batang (13/07/2023) -- Di era modernisasi dan globalisasi saat ini keberadaan internet tidak dapat dilepaskan di kehidupan manusia. Namun, perkembangan teknologi informasi yang cepat cenderung tidak dibarengi dengan penyesuaian para penggunanya dalam menyikapi perubahan yang begitu cepat. Salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi saat ini adalah keberadaan media sosial.
Media sosial adalah sebuah media yang digunakan untuk bersosialisai satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Pengguna media sosial yang semakin marak dewasa ini tidak diimbangi dengan adanya pengetahuan dan sikap yang sepatutnya jika dihadapkan dengan kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan terjadi di media sosial. Salah satunya adalah tindakan Hoaks dan ujaran kebencian yang begitu marak bertebaran di media sosial sehingga sangat sulit dibedakan antara berita yang asli dengan berita yang termasuk hoaks.Â
Demi menjawab hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didalamnya memuat aturan penggunaan internet dan media sosial yang baik dan benar agar terhindar dari jerat pidana akibat hoaks dan ujaran kebencian.
Muhamad Daffa Firdaus, Seorang Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 memberikan Edukasi mengenai Menyikapi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Berdasarkan UU ITE. Edukasi tersebut ditujukan kepada lapisan masyarakat Desa Silurah yang terdiri dari orang tua dan ibu-ibu PKK mengingat masyarakat sudah menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.Â
Kegiatan Edukasi ini dilakukan bertepatan dengan adanya pengajian rutin warga Desa Silurah disalah satu rumah warga pada (13/7) malam dan pada pertemuan ibu-ibu PKK Desa Silurah di Teras kopi (31/7) siang. Kegiatan ini dihadiri oleh warga dukuh krajan Desa Silurah dan ibu-ibu PKK Desa silurah dengan total mencapai sekitar 50 warga. Materi Edukasi ini dipaparkan terkait dengan menyikapi berita hoaks dan ujaran kebencian yang marak di media sosial sehingga warga dapat menghindari maupun mengenali hoaks dan ujaran kebencian dan terhindar dari jerat pidana UU ITE hanya karena jarinya.
Selain itu, pemaparan materi ini juga menjadi bentuk pengenalan dan pencegahan agar warga Desa Silurah dapat tanggap terkait dengan berita hoaks dan ujaran kebencian yang begitu banyak di media sosial. Menurut salah satu warga yaitu ibu rivi, masih banyak masyarakat yang mudah terpedaya dengan berita bohong/hoaks yang mempercayai berita tersebut mentah-mentah tanpa memastikan kebenarannya.Â
Begitu juga dengan masih banyakk warga yang belum menerapkan etika ataupun bersikap dengan baik di media sosial dengan masih banyak narasi-narasi yang bersifat menyudutkan/mendiskriminasi salah satu pihak berdasarkan SARA. Edukasi ini juga menghasilkan poster yang mengajak warga dalam bentuk kampanye dalam bijak bermedia sosial agar terhindar dari hoaks dan ujaran kebencian sehingga tidak terjerat pidana UU ITE.
Materi Edukasi yang disampaikan adalah mengenai menyikapi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berdasarkan UU ITE. Keseluruhan materi membahas seputar:
- Pengenalan media sosial yang marak digunakan masyarakat saat ini.
- Pengenalan apa itu media sosial dan manfaat serta dampak negatifnya.
- Penjelasan apa itu hoaks dan ujaran kebencian berikut dengan ciri-cirinya.
- Bagaimana menyikapi hoaks dan ujaran kebencian.
- Aturan yang menyangkut Pidana terhadap tindakan Hoaks dan Ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE.
Dalam beberapa pasal di UU ITE mengatur mengenai hoaks dan ujaran kebencian yang dilarang diantaranya:
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
- Jika berita bohong bermuatan perjudian maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
- Jika berita bohong bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Jika berita bohong bermuatan pemerasan dan/atau pengancamana maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA maka dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE.
- Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 UU ITE diantaranya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakk Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyakk Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Era digital saat ini menuntut masyrakat untuk dapat berubah dan beradaptasi dengan keadaan yang ada saat ini sehingga pengetauan terkait menyikapi berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian yang kian marak di media sosial pperlu dipahami agar terhindar dari ancaman pidana UU ITE. Dengan adanya Edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Silurah dapat menyikapi secara bijak terhadap berita hoaks dan ujaran kebencian yang bertaburan di media sosial agar sesuai dengan Undang-Undang ITE maupun Peraturan perundang-undangan lainnya.
Penulis: Muhamad Daffa Firdaus
Fakultas: Hukum