Mohon tunggu...
Daffa Faza
Daffa Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Surakarta

Mahasiswa semester 5 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Prospektif Hukum Intelektual di Indonesia

14 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 14 Desember 2024   09:21 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual

Nama : Daffa Faza F.A

NIM    : 222111051

  • Judul 

Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Nama Jurnal

Jurnal Pendidikan dan Konseling

  • Volume dan Nomor

Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023

  • Penulis

Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski

  • E-ISSN dan P-ISSN

E-ISSN: 2685-936X dan P-ISSN: 2685-9351

  • DOI

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13503

  • Tujuan Penelitian

penelitian ini mengelaborasi bentuk perlindungan hak ekonomi dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia serta memberikan konklusi atas problematika yang telah terjadi dengan reformulasi Kebijakan, penguatan struktur penegakan hukum, dan peningkatan budaya hukum masyarakat terhadap perlindungan hak ekonomi dalam properti kekayaan intelektual.

  • Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis-normatif yakni studi kepustakaan dengan bahan kajian berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, literatur dan berita yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya sebagai pendukung analisis yang dilakukan. Penyajian bahasan dilakukan secara deskriptif dan sistematis sehingga memungkinkan pengambilan kesimpulan dengan probabilitas yang paling ideal.

  • Hasil Penelitian

Perlindungan Hak Cipta

Seorang pemilik hak moral atas suatu ciptaan wajib dituliskan namanya ketika ciptaan tersebut dipublikasikan atau diperjualbelikan secara komersil. Hak moral misalnya melekat pada penulis buku, pencipta lagu, dan sutradara film atau seni drama tari. Kedua, hak ekonomi, yakni hak yang diberikan untuk secara eksklusif mengeksploitasi nilai suatu karya ciptaan dan mengkomersialisasikanya.

Hak ekonomi mulanya melekat pada pencipta suatu karya, namun dapat dialihkan atau digantikan melalui hubungan kerjasama yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi tidak terbatas jumlah pemiliknya, tergantung pada kesepakatan yang tercipta antara pemilik hak cipta dengan pihak lain yang akan menggunakanya untuk keperluan eksploitasi. Contoh terdekat dari hak ekonomi suatu karya ciptaan adalah hak suatu penerbit untuk secara eksklusif menerbitkan buku karya seorang penulis melalui skema kerjasama.

Dalam UUCH, yang dimaksud dengan perlindungan terhadap hak cipta ialah merujuk pada hak ekonomi dari suatu karya ciptaan. Pasal 72 UUCH dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain, maka akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan atau denda paling sedikit satu juta rupiah, atau penjarta paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak lima miliar lainya.

Reformulasi Delik Aduan

Rumusan delik aduan yang termaktub dalam UUHC cenderung tidak mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin pesat dan tidak terbatas. Penulis dan penerbit tidak selalu dapat menemukan para pihak yang secara sengaja melanggar hak cipta miliknya untuk memperoleh keuntungan. Terlebih, apabila kasus pembajakan tersebut dilakukan oleh banyak pihak, seperti halnya buku yang dapat dicetak, dipublikasi, dan diperjualbelikan dengan sangat mudah.

Ketidakmampuan penulis dan penerbit untuk secara menyeluruh melaporkan semua pelaku yang melanggar hak ciptanya, menyebabkan lebih banyak pembajakan terus berjalan dan tidak diproses secara hukum. Kondisi yang demikian, menjadikan upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sangat sulit menghasilkan titik temu yang efektif.

Selain lemahnya substansi hukum yang masih bersifat aduan, kultur masyarakat Indonesia yang kurang menghargai hak cipta suatu karya juga adalah masalah yang serius. Kurangnya penghargaan ini mendorong masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi karya bukan dari pemilik aslinya.

  • Kesimpulan 

Perlindungan terhadap hak ekonomi dalam hak cipta merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam hukum dagang. Hak cipta adalah komoditas yang berharga, dan pelanggaran hak cipta diartikan sebagai bentuk tindak pidana. Pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia secara lengkap diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta tidak wajib didaftarkan, namun bagi pihak yang mendaftarkanya berhak memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat digunakan sebagai bukti di persidangan dalam hal terjadi sangketa. UUHC juga mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta milik orang lain. Meski telah memperoleh pengaturan yang tegas dalam UUHC, pelanggaran hak ekonomi dalam karya ciptaan tetap dan terus marak terjadi. Kemudahan dalam melakukan pelanggaran, ditambah dengan sifat delik aduan dalam UUHC menyebabkan banyak pelaku pelanggaran yang tidak dipidana lantaran pelaporan oleh pihak yang dirugikan, seperti penulis dan penerbit banyak tidak menjangkau semua kalangan. Terlebih, pelaku pelanggaran sulit terdeteksi, massif, dan tidak selalu diketahui oleh pemilik hak cipta.Tersebarnya karya ciptaan di internet, seperti ebook, lagu, dan rekaman atau clip video juga sangat merugikan pemilik hak cipta, dan UUHC belum memiliki mekanisme yang jelas untuk menanggulangi berbagai permasalahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun