Data primer (hasil observasi, wawancara, dll.)
Data sekunder (teks hukum, putusan pengadilan, dll.)
Tujuan
Memahami dampak hukum dalam masyarakat
Memahami makna dan konsistensi hukum
- Konsep Sosiological Jurisprudence dalam Sosiologi Hukum
Sosiological Jurisprudence atau Yurisprudensi Sosiologis adalah sebuah pendekatan dalam memahami hukum yang sangat menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini berpendapat bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial di mana hukum itu berlaku. Hukum dipandang sebagai produk sosial, dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, dan pada gilirannya juga mempengaruhi masyarakat.
Prinsip Dasar Sosiological Jurisprudence
- Hukum sebagai Produk Sosial: Hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan abstrak, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai, kepentingan, dan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat.
- Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum tidak hanya berfungsi untuk mempertahankan status quo, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial.
- Hukum Harus Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat: Hukum yang baik adalah hukum yang relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.
- Pentingnya Penelitian Empiris: Penelitian hukum harus dilakukan dengan menggunakan metode empiris, yaitu dengan mengamati dan menganalisis fenomena hukum dalam kehidupan nyata.
Tokoh-Tokoh Penting dalam Sosiological Jurisprudence
- Oliver Wendell Holmes Jr.: Beliau menekankan pentingnya realitas sosial dalam memahami hukum. Holmes berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial.
- Roscoe Pound: Pound mengembangkan konsep "social engineering" yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur hubungan sosial dan mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu.
- Eugen Ehrlich: Ehrlich menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yaitu hukum yang sebenarnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dibandingkan dengan hukum yang tertulis dalam buku.
Perbedaan Sosiological Jurisprudence dengan Positivisme Hukum
Jika positivisme hukum menekankan pada aturan hukum yang tertulis dan terpisah dari moralitas, maka sosiological jurisprudence lebih menekankan pada hubungan antara hukum dan kenyataan sosial. Sosiological jurisprudence melihat hukum sebagai bagian integral dari masyarakat dan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial.
Implikasi Sosiological Jurisprudence
- Pentingnya Penelitian Hukum Empiris: Sosiological jurisprudence mendorong dilakukannya penelitian hukum yang lebih empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik.
- Peran Hakim yang Aktif: Hakim tidak hanya sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai pembuat hukum yang memiliki peran penting dalam menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat yang berubah.
- Kritik terhadap Formalisme Hukum: Sosiological jurisprudence mengkritik pendekatan formal terhadap hukum yang hanya berfokus pada teks undang-undang, tanpa memperhatikan konteks sosialnya.