Mohon tunggu...
Daffa Faza
Daffa Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Surakarta

Mahasiswa semester 5 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Materi UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:37 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:37 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Contoh Konkret Interaksi Hukum dan Masyarakat

  • Hukum Adat: Hukum adat merupakan contoh nyata bagaimana hukum tumbuh dan berkembang dari dalam masyarakat. Hukum adat mencerminkan nilai-nilai dan kebiasaan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
  • Perubahan Hukum Perkawinan: Perubahan dalam hukum perkawinan, misalnya terkait dengan perceraian atau hak waris, seringkali dipengaruhi oleh perubahan nilai-nilai sosial dan tuntutan masyarakat.
  • Penerapan Hukum di Daerah Tertinggal: Penerapan hukum di daerah tertinggal seringkali menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dengan di perkotaan, karena adanya perbedaan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi.

Perspektif Sosiologi Hukum

  • Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Sosiologi hukum melihat hukum tidak hanya sebagai alat untuk mempertahankan status quo, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial.
  • Keadilan Sosial: Sosiologi hukum menekankan pentingnya keadilan sosial dalam penerapan hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi semua anggota masyarakat, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.
  • Efektivitas Hukum: Sosiologi hukum juga mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam mencapai tujuannya.

Kesimpulan

Sosiologi hukum memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam tentang hukum. Dengan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, kita dapat melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan suatu fenomena yang terus berubah dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan sosial.

  • Konsep Positivisme Hukum: Sebuah Tinjauan

Positivisme hukum adalah sebuah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Aliran ini berpendapat bahwa hukum adalah apa adanya, yaitu aturan-aturan yang dibuat oleh manusia dan diberlakukan oleh negara. Hukum positif ini tidak perlu memiliki kaitan dengan moralitas atau keadilan.

Prinsip Dasar Positivisme Hukum

  • Hukum sebagai Perintah: Hukum dipandang sebagai perintah yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang. Perintah ini harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, terlepas dari apakah mereka setuju atau tidak dengan isi perintah tersebut.
  • Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum dan moral adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling terkait. Hukum tidak harus bermoral, dan moralitas tidak selalu menjadi dasar dari suatu hukum.
  • Sumber Hukum Positif: Sumber hukum positif adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Keputusan pengadilan (yurisprudensi) dan kebiasaan (adat) juga dapat menjadi sumber hukum, tetapi harus diakui dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tokoh-Tokoh Penting dalam Positivisme Hukum

  • Jeremy Bentham: Seorang filsuf Inggris yang terkenal dengan konsep utilitarisme. Bentham berpendapat bahwa hukum harus dibuat untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
  • John Austin: Seorang ahli hukum Inggris yang mengembangkan teori kedaulatan. Austin berpendapat bahwa hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Seorang ahli hukum Austria yang mengembangkan teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang hierarkis, di mana setiap norma mendapatkan legitimasinya dari norma yang lebih tinggi.

Kritik terhadap Positivisme Hukum

Positivisme hukum seringkali mendapat kritik karena dianggap terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai moral dan keadilan. Kritik lain yang sering dilontarkan adalah bahwa positivisme hukum dapat digunakan untuk membenarkan rezim otoriter yang membuat hukum yang sewenang-wenang.

Implikasi Positivisme Hukum

Positivisme hukum memiliki implikasi yang signifikan terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Beberapa implikasi tersebut antara lain:

  • Kepastian Hukum: Positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum. Dengan adanya aturan yang jelas dan tertulis, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
  • Formalisme Hukum: Positivisme hukum cenderung menekankan pada bentuk formal dari hukum, seperti teks undang-undang, daripada pada substansi atau tujuan dari hukum tersebut.
  • Netralitas Nilai: Positivisme hukum berusaha untuk menjaga agar hukum tetap netral terhadap nilai-nilai moral dan politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah agar hukum tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun