Hibah jika dilihat dari bahasa memiliki arti pemberian atau sama dengan konsep hadiah itu sendiri, hibah ialah memberikan suatu hak milik kita (harta) kepada orang lain dengan akad yang jelas semasa hidup kita dan tidak mengharapkan imbalan apapun dari yang menerima. Hibah juga bisa ditinjau dari segi hukum agama yang mana konsepsi hibah adalah sunnah ketika dihadapkan dengan saudara terdekat seperti yang dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 4.
5. Wakaf
Konsep wakaf tentunya memberikan arti lain tentang filantropi pada dunia Islam. Wakaf adalah suatu hal yang unik dalam filantropi karena kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan Allah SWT. Dimana harapan ketika hal tersebut diwakafkan akan bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Seperti contohnya seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk didirikan masjid atau sekolah atau hal bermanfaat lainnya dengan maksud membantu banyak orang dan meringankan orang yang membutuhkan manfaat yang bisa didapatkan dari hal yang diwakafkan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H