Mohon tunggu...
Daffa Fauzia Rohman
Daffa Fauzia Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 22107030082 UIN Sunan Kalijaga

Hobi saya adalah fotografi dan kegiatan dibidang sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehadiran Relawan Pemadam Kebakaran di Tengah Masyarakat

11 Februari 2023   01:06 Diperbarui: 11 Februari 2023   01:14 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan rutin relawan damkar kabupaten Cilacap | Sumber gambar: Dokumen Redkar Cilacap

Ketika masyarakat membutuhkan bantuan dari para petugas Pemadam Kebakaran di semua kondisi seperti kebakaran, darurat ular di dalam rumah, sarang tawon berbahaya di atap rumah, dan lain sebagainya. Hal ini berefek kepada kondisi para petugas yang jumlahnya masih bisa dibilang kurang apabila dilihat dari segi kebutuhan masyarakat yang ada di Indonesia saat ini.

Pemerintah sebagai lembaga negara yang mempunyai akses terhadap jumlah dan kualitas dari para petugas pemadam kebakaran yang ada harus bisa mengambil tindakan yang konkrit agar kualitas dan kuantitas semakin meningkat. Dengan kendala yang ada akhirnya dari pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri) memberikan keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Di Kabupaten Cilacap hal ini Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) sudah berjalan di semua distrik yang terdapat Pos Damkar. Relawan ini dibekali dengan skill dasar pemadaman, operasi tangkap tawon (OTT), dan skill dasar lainnya dalam pengoprasian alat pemadam kebakaran yang ada.

Seperti halnya dalam pelaksanaan piket harian yang memang harus bantu dalam membackup kegiatan piker sehari-hari seperti berjaga di pos damkar, ikut dalam operasi pemadaman apabila ada panggilan, operasi tangkap tawon dan operasi tangkap ular apabila ada laporan masyarakat.

Relawan Pemadam Kebakaran sangat bermanfaat, tidak hanya dilihat dari perspektif masyarakat, tetapi juga dilihat dari perspektif petugas pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan surat Kasatpol PP Kabupaten Cilacap nomor 300.2.5.1/65/21 dimana hal ini dapat terlihat ketika petugas pemadam kebakaran Cilacap yang sebagian besar melaksanakan Diklat Pemadam Kebakaran 1 yang mana hal ini berakibat personil pemadam yang standby di pos damkar berkurang drastis, dan akhirnya relawan pemadam kebakaran yang sudah terbentuk bisa dipergunakan sebagai bantuan untuk backup standby pos damkar membantu personil damkar yang jumlahnya sedikit tersebut untuk berjaga apabila ada kondisi berbahaya yang terjadi.

Relawan pemadam kebakaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat sangat berguna untuk masyarakat, hal ini bisa sebagai aset untuk sosialisasi kondisi darurat kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu dan paham dalam penanganan dalam kondisi darurat dan agar masyarakat tidak panik.

Jumlah masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari relawan pemadam kebakaran juga meningkat dari waktu ke waktu, hal ini nantinya bisa menjadi aset besar bagi masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat akan tugas pemadam kebakaran yang sangat besar dan mulia.

Tidak bisa dipungkiri kondisi para relawan ini juga harus diperhatikan kesejahteraannya selama bertugas bersama para personil pemadam kebakaran yang ada. Dimana mereka juga membutuhkan biaya pengganti sebagai rasa terimakasih atas bantuan tenaga dan waktu dalam setiap tugas yang mereka laksanakan.

Pemerintah sebagai sosok yang dianggap sebagai ayah harus memperhatikan kesejahteraan relawan ini, karena mereka adalah sosok sosok luar biasa yang rela berjuang demi nyawa lainnya agar semua selamat dari segala resiko yang ada. Terkadang didapati juga loyalitas mereka dalam melaksanakan tugas piket, dimana saat hujan pun mereka rela berangkat menjalankan tugas yang notabennya lebih mengarah kepada kemanusiaan bukan kepada pekerjaan yang gaji sudah sangat dijanjikan, mereka juga rela meninggalkan keluarga demi tugas kemanusiaan yang ada pada tugas pemadam kebakaran.

Alat pelindung diri (APD) yang ada untuk dipakai oleh relawan juga harus memenuhi standar kualitas agar keselamatan relawan juga diprioritaskan karena prinsip menyelamatkan orang lain harus juga dilihat aspek keselamatan diri dengan APD yang dipakai, karena APD yang ada juga sudah mengalami penurunan kualitas dan ini beresiko bagi keselamatan relawan serta petugas pemadam kebakaran yang ada untuk melaksanakan tugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun