Mohon tunggu...
Daffa Farijuanda
Daffa Farijuanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi traveling,menjelajahi alam yang ada di dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengimplementasikan Maqasid Syariah di Aceh

13 November 2023   21:49 Diperbarui: 13 November 2023   22:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto bersama dengan bapak Safarrudin. Dokpri

pada Kesempatan Kali ini mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, pada Hari Senin (6/11/2023) melaksanakan kuliah lapangan di Kantor YARA Banda Aceh.


Dalam Mata Kuliah ini Bapak Hasan Basri M Nur mengajak Para mahasiswa untuk melakukan pengamatan lapangan serta mewawancarai beberapa Orang terkait pelaksanaan Syariat Islam yang Berada di Aceh.

"Nah, Aceh ini juga termasuk dalam Daerah Istimewa Aceh." ucap Pak Safarruddin. Mengapa demikian??? Berdasarkan status pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Daerah Provinsi Istimewa Aceh telah memberikan legitimasi secara yuridis formal keistimewaan.

Salah satu yang meliputi penyelenggaraan keistimewaan Aceh yaitu: Penyelenggaraan Kehidupan Beragama, seperti bentuk pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, meliputi: ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

"Tidak hanya itu, Aceh juga termasuk dalam daerah yg khusus,dikrenakan 2 sebutan tersebut nama Aceh dapat disebutkan

 Sebagai daerah khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh." ujar Pak Safarrudin Nah pada realita yg kita lihat sekarang Aceh tertinggal dalam bidang pendidikan dan ekonomi. Sebelum mengadvokasi Qanun tentang hifzul maal alangkah baiknya bersama-sama kita dorong Pemerintah Aceh agar fokus pada program pemberdayaan ekonomi umat, seperti penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran.

"berdayakan ekonomi umat itu lebih utama, baru selanjutnya disusun oleh Qonun tentang penjagaan harta(Hifzul mal)" ujar Pak Safarruddin

"Bahkan kemiskinan Aceh ini sangat tinggi sekali, sampai menempati paling tinggi di sumatera, seharusnya Syariat Islam mesti lebih banyak menyentuh aspek-aspek pengurangan tingkat kemiskinan." ujar Pak Safarruddin dengan suara yang keras

Sebagian dari kami juga baru mengetahui bahwa Aceh adalah daerah yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia dengan adanya mata kuliah Studi Syariat Islam, apalagi dipadu dengan pengamatan dan kuliah lapangan, termasuk dengan dosen tamu dari YARA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun