Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Analisis Hukum Internasional terhadap Blokade Gaza dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Palestina

12 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Time)

Pada 7 Oktober 2023, Israel melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap Jalur Gaza. Serangan ini merupakan respons atas serangan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya terhadap Israel.

Serangan tersebut tercatat sebagai salah satu serangan terbesar dalam sejarah dengan intensitas dan dampaknya yang luar biasa. Dalam laporan Amnesty International yang mengulas kondisi ini, ditemukan bahwa kebijakan dan tindakan Israel selama konflik ini berpotensi mengarah pada tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan, bahkan, genosida. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan temuan utama dari Amnesty International mengenai situasi yang dihadapi warga Gaza, serta mengevaluasi apakah tindakan Israel sesuai dengan definisi genosida dalam hukum internasional.

Keadaan Warga Gaza: Pengungsi dan Kehidupan di Tengah Serangan

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Mohammed, seorang ayah berusia 42 tahun yang terpaksa mengungsi dari Rafah ke Deir al-Balah, situasi kehidupan di Gaza, khususnya di daerah yang terdampak serangan Israel, sangat-sangat buruk. Mohammed menggambarkan kondisi yang tidak manusiawi, di mana pengungsi dipaksa tinggal di dekat pantai dalam kondisi yang sangat memprihatinkan: tanpa tempat berteduh yang layak, terpapar panas yang sangat ekstrem, hama serangga di mana-mana, serta tanpa akses ke air bersih ataupun fasilitas sanitasi. Kondisi ini diperburuk oleh serangan udara yang terus-menerus dilakukan Israel, sehingga menjadikan kehidupan di Gaza terasa seperti kiamat.

Temuan Amnesty International menunjukkan bahwa sekitar 90% dari 2,2 juta penduduk Gaza terpaksa beberapa kali mengungsi akibat kondisi yang semakin memburuk. Mereka berpindah ke area yang semakin sempit dengan infrastruktur publik atau layanan dasar yang minim.

Akibatnya, banyak warga Gaza harus bertahan dalam kondisi hidup yang amat mengancam keselamatan hidup mereka, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, Israel secara sengaja juga menghalangi (memblokade) atau menolak pengiriman barang-barang bantuan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan nyawa penduduk, serta membatasi pasokan listrik yang mempengaruhi sistem perairan, sanitasi, dan perawatan kesehatan yang sudah hancur akibat serangan.

Tindakan Israel dalam Konteks Hukum Internasional

Laporan Amnesty International juga menyoroti bahwa tindakan Israel terhadap Palestina di Gaza tidak bisa dipisahkan dari konteks pendudukan yang sudah berlangsung lama serta sistem apartheid yang diterapkan terhadap warga Palestina. Dalam konteks ini, Amnesty International menilai bahwa tindakan militer Israel setelah 7 Oktober 2023, terutama yang mengarah pada penghancuran infrastruktur dan pembatasan pasokan vital, dapat dinilai sebagai bagian dari serangkaian upaya untuk menghancurkan kelompok etnis Palestina di Gaza, yang memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Amnesty International menjelaskan bahwa untuk mendefinisikan apakah suatu tindakan merupakan genosida atau tidak, tiga dari lima perbuatan terlarang dalam Konvensi Genosida harus terpenuhi terlebih dahulu, yaitu: pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok, dan dengan sengaja menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok tersebut, baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal ini, temuan Amnesty menunjukkan bahwa serangan Israel, yang menyebabkan kematian, cedera massal, dan hancurnya infrastruktur yang sangat dibutuhkan, berpotensi memenuhi tiga elemen utama dari definisi genosida.

Dampak Psikologis dan Fisik terhadap Populasi Gaza

Selain dampak fisik langsung dari serangan, laporan ini juga menggarisbawahi dampak psikologis yang luar biasa terhadap populasi di Gaza. Banyak korban yang selamat dari serangan harus mengalami trauma mental yang berat, di mana bentuk trauma mengakibatkan kemungkinan dampak jangka panjang yang akan mempengaruhi mereka selama bertahun-tahun.

Situasi ini berkontribusi pada penghancuran kesehatan mental warga Gaza secara keseluruhan, yang semakin diperburuk dengan kekurangan makanan, air bersih, dan layanan medis. Menurut temuan Amnesty International, kondisi ini bukan hanya mengancam kesehatan fisik mereka, melainkan juga merusak tatanan sosial dan ekonomi Gaza yang sudah sangat rapuh.

Temuan Mengenai Tindakan Hamas

Meskipun laporan ini lebih berfokus pada tindakan Israel, Amnesty International juga mencatat bahwasanya tindakan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya pada 7 Oktober 2023---yang termasuk pembunuhan massal, penyiksaan, dan penculikan terhadap warga sipil---juga merupakan pelanggaran hukum internasional. Walaupun serangan tersebut hanya sebagai respons terhadap serangan Israel, Amnesty International menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hamas dalam serangannya, juga dapat digolongkan sebagai kejahatan perang, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

Metodologi Penelitian

Amnesty International melakukan penelitian lapangan dan studi dokumen yang melibatkan wawancara dengan 212 orang, termasuk korban, saksi, pekerja kemanusiaan, dan pejabat lokal di Gaza. Penelitian ini juga didukung oleh analisis bukti visual dan digital yang mencakup citra satelit, rekaman video, dan foto yang diambil oleh warga ataupun yang diperoleh langsung oleh tim peneliti. Bukti-bukti ini kemudian diverifikasi dan dipetakan secara geografis untuk memastikan keakuratan laporan. Amnesty International juga meninjau berbagai laporan dari lembaga kemanusiaan internasional, serta pernyataan dari pejabat Israel terkait situasi di Gaza.

Kesimpulan

Temuan Amnesty International mengenai serangan militer Israel terhadap Gaza mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai genosida, dengan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan dan kesejahteraan penduduk Gaza. Kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan, baik yang berupa serangan langsung maupun pembatasan bantuan kemanusiaan, menciptakan kondisi yang memperburuk penderitaan rakyat Palestina dan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Laporan ini menggarisbawahi urgensi untuk dunia internasional untuk mengakhiri kekerasan ini dan mendukung upaya-upaya untuk mengakhiri pendudukan serta menciptakan perdamaian yang adil bagi rakyat Palestina.

Referensi

Amnesty International. "'You Feel Like You Are Subhuman': Israel's Genocide Against Palestinians in Gaza." London, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun