Sebaliknya, imkan al-taghayyur adalah aspek-aspek ajaran Islam yang dapat disesuaikan dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi, selama tidak mengubah prinsip dasar agama. Misalnya, dalam hal muamalah (urusan sosial), terdapat ruang untuk penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan membedakan antara tsawabit dan imkan al-taghayyur, ijtihad dapat memberikan solusi yang relevan dan aplikatif, tanpa melanggar esensi apa pun dalam ajaran Islam.
Referensi
PP Muhammadiyah. Risalah Islam Berkemajuan (Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022). Yogyakarta: PT Gramasurya Yogyakarta, 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H