Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Krisis Kemanusiaan Palestina: Apakah Israel Melaksanakan Kewajiban Pendudukan Belligerent dengan Bertanggung Jawab?

24 Desember 2024   13:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:47 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaza Situation (Sumber Gambar: The Nation)

Pendahuluan

Studi dari United Nations Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People (CEIRPP) ini memberikan pengantar tematik mengenai sifat hukum dari pendudukan belligerent dan pendekatan yang berbeda yang diambil oleh Israel terhadap pendudukan Palestina.

Pembahasan ini akan mengulas prinsip-prinsip yang mendasari hukum yang mengatur pendudukan belligerent, serta membahas teori tentang pendudukan belligerent yang dianggap ilegal menurut jus bello dan praktik internasional yang mengklasifikasikan pendudukan belligerent sebagai ilegal di bawah jus ad bellum. Selain itu, bagian ini juga memperkenalkan kebijakan dan posisi resmi Israel mengenai sifat pendudukan belligerent Palestina, program pemukiman yang dilakukan oleh Israel, serta aneksasi wilayah Palestina.

Prinsip-prinsip Hukum yang Mengatur Pendudukan Belligerent

Pendudukan belligerent adalah konsep hukum internasional yang merujuk pada penguasaan suatu wilayah oleh kekuatan militer asing yang tidak terlibat dalam pendirian pemerintahan permanen. Konsep ini diatur dalam Regulasi Den Haag (1907), khususnya Pasal 42 yang menyatakan bahwa suatu wilayah dianggap “terjajah” ketika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah otoritas tentara yang bersifat “bermusuhan”.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pendudukan adalah bersifat sementara atau de facto, dan bukan bagian dari aneksasi permanen. Oleh karena itu, wilayah yang terjajah harus dikelola dengan tujuan untuk melindungi penduduk sipil dan tidak boleh diperlakukan sebagai bagian integral dari negara pendudukan.

Dalam konteks Palestina, Israel telah mengambil langkah-langkah yang menunjukkan upayanya untuk menjadikan pendudukan ini lebih permanen, terutama melalui pembangunan pemukiman di wilayah yang diduduki. Ini melanggar prinsip bahwa pendudukan tidak boleh mengarah pada perubahan permanen dalam status wilayah tersebut, yang akan melanggar hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan penduduk sipil dalam keadaan perang.

Teori Pendudukan Belligerent Sebagai Ilegal Menurut Jus Bello

Studi ini juga membahas teori bahwasanya pendudukan belligerent Israel atas Palestina dapat dianggap ilegal menurut jus bello (hukum perang). Jus bello mengatur perilaku negara-negara dalam situasi perang, termasuk pembatasan terhadap penggunaan kekuatan dan pendudukan wilayah.

Pendudukan harus dilaksanakan dengan mematuhi batasan-batasan yang ketat, termasuk kewajiban untuk melindungi warga sipil dan menghindari tindakan yang bisa mengubah status politik wilayah yang terjajah. Pendudukan Israel, terutama dengan kebijakan pemukiman yang terus berlangsung, bahkan berkembang, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, karena memperburuk kondisi bagi warga Palestina dan melanggar kewajiban internasional Israel untuk tidak mengubah status wilayah yang diduduki.

Pendudukan Belligerent Sebagai Ilegal Menurut Jus ad Bellum

Studi ini juga mengulas klasifikasi pendudukan belligerent sebagai ilegal menurut jus ad bellum, yang merujuk pada hukum yang mengatur penggunaan kekuatan secara sah oleh negara. Meskipun Israel mengklaim haknya atas wilayah yang diduduki dengan dasar keamanan, banyak argumen yang menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh Israel untuk menduduki dan mengontrol wilayah Palestina adalah tidak sah di bawah hukum internasional, khususnya mengingat bahwa tidak ada ancaman langsung terhadap Israel yang membenarkan tindakan tersebut.

Selain itu, kebijakan Israel yang terus mengembangkan pemukiman di wilayah yang diduduki dan menganeksasi bagian-bagian wilayah Palestina lebih lanjut menambah dasar bagi anggapan bahwa pendudukan ini adalah melanggar prinsip jus ad bellum, yang mengharuskan setiap penggunaan kekuatan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang ketat dalam Piagam PBB dan hukum internasional lainnya.

Posisi Resmi Israel Mengenai Pendudukan Palestina

Salah satu aspek penting yang dibahas dalam studi ini adalah kebijakan resmi Israel mengenai pendudukan Palestina, yang sering kali menyatakan bahwa pendudukan tersebut dilakukan untuk alasan keamanan. Israel mengklaim bahwa kontrol atas wilayah Palestina diperlukan untuk melindungi diri dari ancaman terorisme dan kekerasan dari kelompok-kelompok yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, kebijakan ini menuai kritik internasional, yang melihatnya sebagai upaya untuk memperpanjang kontrol Israel atas wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara Palestina yang merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun