Selain itu, Israel terus menjalankan program pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang semakin memperburuk situasi bagi warga Palestina dan memperkecil kemungkinan untuk mencapai solusi dua negara. Kebijakan ini menciptakan fakta-fakta baru di lapangan yang sulit untuk dibatalkan, bahkan jika pendudukan diakui sebagai ilegal. Oleh karena itu, kebijakan pemukiman ini sering kali dianggap sebagai upaya untuk mengubah status wilayah secara permanen, yang jelas-jelas melanggar hukum internasional.
Implikasi Hukum dari Pendudukan Ilegal
Temuan-temuan dari studi ini menunjukkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina, yang berkelanjutan dan diperkuat dengan kebijakan pemukiman serta aneksasi wilayah, dapat dianggap ilegal menurut hukum internasional. Jika pendudukan tersebut dianggap ilegal, terdapat beberapa implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan.
Negara-negara dan organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksa Israel menghentikan kebijakan pendudukannya. Hal ini bisa mencakup penerapan sanksi internasional, penghentian dukungan terhadap kebijakan Israel, dan langkah-langkah diplomatik lainnya untuk memulihkan status hukum wilayah Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H