Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Krisis Kemanusiaan Palestina: Apakah Israel Melaksanakan Kewajiban Pendudukan Belligerent dengan Bertanggung Jawab?

24 Desember 2024   13:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:47 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaza Situation (Sumber Gambar: The Nation)

Selain itu, Israel terus menjalankan program pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang semakin memperburuk situasi bagi warga Palestina dan memperkecil kemungkinan untuk mencapai solusi dua negara. Kebijakan ini menciptakan fakta-fakta baru di lapangan yang sulit untuk dibatalkan, bahkan jika pendudukan diakui sebagai ilegal. Oleh karena itu, kebijakan pemukiman ini sering kali dianggap sebagai upaya untuk mengubah status wilayah secara permanen, yang jelas-jelas melanggar hukum internasional.

Implikasi Hukum dari Pendudukan Ilegal

Temuan-temuan dari studi ini menunjukkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina, yang berkelanjutan dan diperkuat dengan kebijakan pemukiman serta aneksasi wilayah, dapat dianggap ilegal menurut hukum internasional. Jika pendudukan tersebut dianggap ilegal, terdapat beberapa implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan.

Negara-negara dan organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat dipaksa untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksa Israel menghentikan kebijakan pendudukannya. Hal ini bisa mencakup penerapan sanksi internasional, penghentian dukungan terhadap kebijakan Israel, dan langkah-langkah diplomatik lainnya untuk memulihkan status hukum wilayah Palestina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun