Pada tahun 2024, sorotan utama dalam konteks "berita headline" adalah terkait dengan upaya hukum internasional terhadap Israel. Kasus penuntutan terhadap Israel ini beralih antara dua jalur hukum: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Pengadilan Internasional (ICJ). Walaupun ICC kini menjadi pusat perhatian seiring dengan diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu-Gallant, perkembangan terbaru di ICJ juga memiliki relevansi penting untuk menjadi topik pembahasan, terutama dalam kaitannya dengan dakwaan genosida terhadap Israel.
John Reynolds, seorang ahli hukum internasional dari Universitas Maynooth, memberikan pandangannya mengenai kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ yang dinukil dari Jacobin pada 5 Desember 2024. Kasus ini sendiri diajukan oleh Afrika Selatan dengan fokus utamanya kepada tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Pada awal tahun 2024, ICJ mengeluarkan beberapa langkah prosedur hukum berupa provisional measures yang meminta Israel untuk segera menghentikan tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Namun, ironisnya adalah Israel selalu mengabaikan perintah-perintah tersebut. Pengabaian Israel ini nyata-nyata memperburuk posisi negara tersebut di hadapan pengadilan internasional.
Profesor yang pernah mengajar di European Inter-University Centre di Venice melanjutkan bahwa proses hukum di ICJ saat ini sedang memasuki fase yang lebih substansial, di mana Afrika Selatan mengajukan memorial hukum pada akhir Oktober 2024, yang menyajikan argumen dan bukti yang lebih komprehensif terkait tanggung jawab Israel atas genosida. "Memorial ini mencakup 750 halaman dengan lebih dari 4.000 halaman lampiran dan informasi pendukung," kata Reynolds. Ini berisi bukti tentang peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel, serta niat negara tersebut untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Proses ini akan berlanjut dengan pemberian waktu bagi Israel untuk menyusun counter-memorial pada Juli 2025. Setelah itu, akan ada kesempatan untuk mendengarkan argumen dari negara-negara lain yang ingin berpartisipasi dalam kasus ini. Menurut Prof. Reynolds, meskipun proses ini masih akan memakan waktu panjang, hal tersebut menunjukkan komitmen internasional terhadap pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dituduhkan.
Dalam hal ini, walaupun proses di ICJ dan ICC berjalan secara paralel, Reynolds menyebutkan bahwa kedua pengadilan ini memiliki pendekatan yang berbeda terhadap kejahatan internasional. Di satu sisi, ICC lebih berfokus pada individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan di sisi lain, ICJ berfokus pada tanggung jawab negara dalam hal pelanggaran hukum internasional yang lebih luas, seperti genosida.
Baca juga: Evolusi Negara Hukum: Dari Negara Hukum Formal Menuju Negara Hukum Materiel, Apa yang Berubah?Di satu sisi, ICC lebih berfokus pada individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan di sisi lain, ICJ berfokus pada tanggung jawab negara dalam hal pelanggaran hukum internasional yang lebih luas, seperti genosida.
"Meski proses di ICJ bisa memakan waktu hingga 2026 atau lebih, terutama dengan adanya potensi keberatan awal oleh Israel tentang yurisdiksi, ini tetap menjadi referensi yang sangat kuat dalam proses hukum lebih lanjut," tambah Reynolds. Dalam konteks ini, ICC dan ICJ berjalan dengan saling melengkapi, khususnya dalam upaya memastikan pertanggungjawaban internasional terhadap Israel.
"Meski proses di ICJ bisa memakan waktu hingga 2026 atau lebih, terutama dengan adanya potensi keberatan awal oleh Israel tentang yurisdiksi, ini tetap menjadi referensi yang sangat kuat dalam proses hukum lebih lanjut," tambah Reynolds.