Namun demikian, Reynolds menekankan bahwa kasus Gaza, Palestina, adalah spektrum hukum baru yang belum pernah dijelajahi sebelumnya, walaupun banyak pihak yang masih meragukan apakah Netanyahu dan Gallant akan benar-benar menghadapi peradilan di ICC. “Bahkan delapan belas bulan yang lalu, banyak orang meragukan bahwa surat perintah penangkapan ini akan dikeluarkan. Kini kita memasuki area yang belum pernah ada preseden sebelumnya dalam hal akuntabilitas pemimpin negara besar,” kata Reynolds.
“Bahkan delapan belas bulan yang lalu, banyak orang meragukan bahwa surat perintah penangkapan ini akan dikeluarkan. Kini kita memasuki area yang belum pernah ada preseden sebelumnya dalam hal akuntabilitas pemimpin negara besar,” kata Reynolds.
Jika keduanya benar-benar dibawa ke Den Haag, proses peradilan bersejarag ini akan menjadi simbol penting dalam upaya internasional untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya dalam konteks konflik yang melibatkan negara-negara besar dan aliansi internasional yang berpengaruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H