Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Potensi Peradilan Netanyahu-Gallant di ICC dan Implikasinya terhadap Kejahatan Perang Internasional

8 Desember 2024   15:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   15:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tentara Okupasi Israel dan Benjamin (Sumber Gambar: Agenzia Nova)

Namun demikian, Reynolds menekankan bahwa kasus Gaza, Palestina, adalah spektrum hukum baru yang belum pernah dijelajahi sebelumnya, walaupun banyak pihak yang masih meragukan apakah Netanyahu dan Gallant akan benar-benar menghadapi peradilan di ICC. “Bahkan delapan belas bulan yang lalu, banyak orang meragukan bahwa surat perintah penangkapan ini akan dikeluarkan. Kini kita memasuki area yang belum pernah ada preseden sebelumnya dalam hal akuntabilitas pemimpin negara besar,” kata Reynolds.

“Bahkan delapan belas bulan yang lalu, banyak orang meragukan bahwa surat perintah penangkapan ini akan dikeluarkan. Kini kita memasuki area yang belum pernah ada preseden sebelumnya dalam hal akuntabilitas pemimpin negara besar,” kata Reynolds.

Jika keduanya benar-benar dibawa ke Den Haag, proses peradilan bersejarag ini akan menjadi simbol penting dalam upaya internasional untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya dalam konteks konflik yang melibatkan negara-negara besar dan aliansi internasional yang berpengaruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun