Selain itu, proses ini juga terhambat oleh pengunduran diri salah satu hakim yang ditugaskan pada kasus ini karena alasan kesehatan, yang mengharuskan pengangkatan hakim baru. Di tengah proses ini, muncul pula tuduhan pelecehan seksual di tempat kerja terhadap jaksa Karim Khan, yang kini sedang dalam penyelidikan eksternal. Meskipun demikian, Khan bersikeras untuk tetap menjabat selama penyelidikan berlangsung.
Meskipun tantangan-tantangan tersebut bertubi-tubi, Reynolds menegaskan bahwa keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap merupakan perkembangan yang besar dalam hukum internasional. "Ini bukan hanya perkembangan penting terkait Palestina, melainkan juga berkaitan dengan impunitas yang selama ini dinikmati oleh Israel dan sekutu-sekutu imperialis AS," ujar Reynolds.
"Ini bukan hanya perkembangan penting terkait Palestina, melainkan juga berkaitan dengan impunitas yang selama ini dinikmati oleh Israel dan sekutu-sekutu imperialis AS," ujar Reynolds.
Penundaan tersebut menggambarkan betapa rumit dan terhambatnya penegakan hukum internasional. Meski begitu, ICC telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengatasi ketimpangan penanganan yang dilakukannya.
Reynolds juga mengingatkan bahwa keputusan ICC untuk tetap melanjutkan kasus ini telah memberikan harapan bagi keadilan internasional, khususnya dalam menangani kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Palestina, meskipun negara-negara besar seperti AS masih berusaha untuk menghalangi proses ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI