Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Relawan - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Kontrak Sosial Al-Mawardi: Inspirasi dari Abad XI untuk Dunia Modern

11 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 21 November 2024   02:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dari banyak pendapat-pendapat dari para pemikir Barat, Al-Mawardi—seorang pemikir Muslim—juga pernah menjelaskan bahwa asal-mula kemasyarakatan dan kenegaraan adalah hal yang kodratiah dari seorang makhluk berjenis manusia. Manusia yang berbeda-beda dalam aspek bakat atau kemampuan yang dimilikinya, pembawaannya, dan kemampuannya, menyebabkan manusia menjadi berbondong-bondong untuk saling membantu dan bekerja sama. 

Seiring perkembangan interaksi antarmanusia itu terjalin, kemudian manusia-manusia yang telah bersatu itu akan saling membutuhkan, kemudian mereka bersepakat untuk mendirikan suatu kota, negara, dan seterusnya menjadi peradaban manusia yang besar.

Satu hal lagi yang paling menarik dari buah pikiran Al-Mawardi adalah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiar dan imam atau kepala negara. Di mana dalam konteks hubungan keduanya ini, terjadi satu kesepakatan yang dilatarbelakangi oleh suatu kontrak sosial dengan sukarela, sehingga terdapat kontrak sosial “imajiner” yang mengikat kedua belah pihak dalam kewajiban dan hak masing-masing atas dasar timbal-balik satu sama lain.

Oleh karena itu, meski imam memiliki hak untuk dijunjung dan dihormati oleh rakyatnya, tetaplah harus memenuhi kewajibannya kepada rakyatnya untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kontrak sosial ala Al-Mawardi ini diungkapkan sejak abad XI, sedangkan teori kontrak sosial yang sering kali kita dengar baru muncul pertama kali di Eropa (Barat) pada abad XVI.

Teori kontrak sosial ala Al-Mawardi ini ditujukan untuk menghindari tindakan negara yang otoriter. Dengan mengambil hikmah dari Piagam Madinah (Konstitusi Madinah), teori kontrak sosial ala Al-Mawardi ini berkembang menjadi teori konstitusi yang banyak diadopsi oleh negara beradab.

Dengan teori ini, maka rakyat di hadapan pemerintahan adalah setara dan memiliki hak yang sama, tidak ada hal yang dibeda-bedakan dalam tindakan kenegaraan dan kemasyarakatan. Begitulah singkatnya pemikiran Al-Mawardi, yang jauh melampaui teori-teori dari Barat yang baru ditemukan pasca-Renaissance.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun