Demokrasi dan Perkembangannya
Momentum untuk memberlakukan prinsip demokrasi muncul akibat revolusi borjuis di Prancis. Model demokrasi perwakilan kemudian dicetuskan sebagai hasil dari revolusi borjuis pada abad ke-18 dan ke-19 tersebut. Revolusi-revolusi ini tidak hanya dipicu oleh kejadian-kejadian spesifik atau situasional yang mungkin memicu revolusi mahapenting dalam sejarah dunia---seperti ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, atau ketidakadilan sosial---tetapi juga mencerminkan perubahan dalam cara berpikir dalam bidang politik, kekuasaan, dan pemerintahan. Revolusi-revolusi ini kemudian berfungsi sebagai realisasi dari teori politik yang lebih luas, memberikan jalan bagi munculnya sistem politik yang baru.
Pada abad ke-20, para ilmuwan politik mulai memperjelas dan mengembangkan konsep demokrasi sebagai kategori sosial-ilmiah. Tokoh-tokoh tersebut, antara lain:
Pertama, Robert Dahl, yang mengidentifikasi delapan kondisi institusional untuk demokrasi, termasuk tingkat kompetisi politik (public contestation) dan inklusivitasnya. Dahl memperkenalkan istilah "polyarchies" untuk menggambarkan sistem politik di mana kompetisi politik diselenggarakan dengan bebas dan sebagian besar populasi akan memiliki hak untuk berpartisipasi.
Kondisi Institusional untuk Demokrasi menurut Robert Dahl:
1) Hak untuk mempengaruhi perwakilan melalui pemilihan yang bebas dan rahasia (Hak Memilih Aktif):
- Deskripsi: Setiap individu harus memiliki hak untuk mempengaruhi pemilihan anggota badan legislatif atau perwakilan melalui pemilihan yang bebas dan rahasia. Dalam istilah lain, hak setiap individu untuk memberikan suaranya.
- Tujuan: Menjamin bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan menentukan susunan pemerintahan.
2) Hak untuk dipilih (Hak Memilih Pasif):
- Deskripsi: Setiap individu harus memiliki hak untuk dicalonkan dan dipilih sebagai anggota badan legislatif atau perwakilan.
- Tujuan: Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik sebagai calon pemimpin atau wakil rakyat.
3) Hak untuk Mengejar Kekuasaan Politik:
- Deskripsi: Setiap individu harus memiliki hak untuk mengejar posisi kekuasaan politik dan terlibat dalam proses politik.
- Tujuan: Memastikan bahwa akses politik harus terbuka bagi semua orang, sehingga setiap individu dapat terlibat dalam politik dan memperoleh kekuasaan politik.
4) Hak Politik:
- Deskripsi: Setiap individu harus memiliki hak untuk kebebasan berekspresi dan berasosiasi/berorganisasi.
- Tujuan: Menjamin bahwa individu dapat menyuarakan pendapat mereka dan bergabung dalam kelompok politik tanpa takut akan intimidasi dari pihak oposisi.
5) Kewenangan Legislatif:
- Deskripsi: Badan legislatif harus memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan dan mengawasi pemerintah.
- Tujuan: Menjamin bahwa badan legislatif memiliki peran aktif dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap eksekutif.
6) Transparansi:
- Deskripsi: Proses pengambilan keputusan dan hasil keputusan harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
- Tujuan: Memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau dan diperiksa oleh publik, mencegah penyalahgunaan kekuasaan.