Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unitaris (Negara Kesatuan) dan Federalis (Negara Serikat): Mengupas Dua Sistem Negara dalam Perspektif Ilmu Negara

29 November 2024   19:00 Diperbarui: 17 November 2024   22:30 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biru: negara-negara yang berbentuk Kesatuan; Hijau: negara-negara yang berbentuk Federasi (Serikat). Sumber gambar: Wikimedia Commons

Negara Kesatuan

Negara Kesatuan, atau disebut juga negara Unitaris, adalah bentuk negara yang ditinjau dari segi susunan negaranya tidak tersusun dari beberapa negara, tetapi hanya terdapat satu negara saja. Dalam pengertian lainnya, susunan negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara. Oleh karena itulah, di dalam negara kesatuan hanya terdapat satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat.

Pemerintah pusat tersebut memiliki kekuasaan atau kewenangan tertinggi dalam seluruh urusan pemerintahan. Pemerintah pusat dalam negara kesatuan ini nantinya akan menjadi pengambil keputusan terakhir dan tertinggi dalam memutuskan segala urusan dalam negeri ataupun luar negeri. L. J. van Apeldoorn menjelaskan,

"... suatu negara [dapat] disebut negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai hak mandiri."

Dalam negara kesatuan, sering kali diberlakukan pembagian daerah-daerah. Lalu, tiap-tiap daerah ini akan memiliki pemerintahan-pemerintahannya sendiri. Misalnya saja, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan terus ke tingkat yang lebih bawah sampai ke desa. Negara kesatuan yang terdesentralisasi ini akan memberlakukan otonomi daerah masing-masing, yang berkewenangan untuk mengurus rumah tangganya masing-masing. Namun demikian, meski pemerintah daerah ini memiliki organnya sendiri dan berotonomi daerah, kekuasaan dan kewenangan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus tetap tunduk kepada pemerintah pusat.

Selain itu, terdapat negara kesatuan yang tidak ada sistem desentralisasi, atau disebut negara kesatuan yang bersistem "sentralisasi". Dalam negara kesatuan yang tersentralisasi ini, pemerintah daerah tetap ada, tapi hanya menjalankan apa saja yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Negara kesatuan yang tersentralisasi tersebut dijelaskan dengan amat baik oleh Thorsten V. Kalijarvi:

"... negara-negara di mana seluruh kekuasaan dipusatkan pada satu atau beberapa organ pusat, tanpa pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah bagian-bagian negara itu. Pemerintah bagian-bagian negara itu hanyalah bagian dari pemerintahan pusat yang bertindak sebagai wakil-wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan administrasi setempat."

Negara Federasi

Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri. Kemudian atas tanggapan terhadap peristiwa tertentu dan kesamaan kebutuhan, negara-negara yang berdiri sendiri itu mengadakan ikatan kerja sama yang efektif. Kerja sama antara negara-negara bagian itu tetap tidak menghilangkan kewenangan masing-masing negara bagian untuk mengurus urusan domestiknya masing-masing, sehingga terdapat persesuaian antara urusan yang diemban oleh pemerintahan gabungan---pemerintah federal---dengan urusan masing-masing pemerintahan negara bagian.

Menurut C. F. Strong, untuk membentuk suatu negara federal, diperlukan dua syarat penting, yaitu:

"... pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi itu untuk mengadakan ikatan yang terbatas, oleh karena apabila kesatuan-kesatuan politik itu ingin persatuan sepenuhnya, maka bukan federasilah yang dibentuk, melainkan negara kesatuan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun