Sultan juga menyatakan bahwa kritik masyarakat harus diterima terlebih dahulu oleh OPD dengan penuh kebesaran hati. Menerima kritik dengan berpikir jernih agar dapat mengolah dan menemukan inti persoalan serta alternatif solusinya.
Menkopolhukam dan Ketua Parampraja (dewan penasihat), Prof. Mahfud MD, yang hadir kala itu juga memberikan pernyataan agar UU Keistimewaan ini dapat ditingkatkan mutunya dan demokrasi lebih baik kedepannya. Beliau juga berkata agar Yogyakarta bisa merawat hal-hal yang bersifat istimewa dan bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya rakyat Yogyakarta untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dan sisi keistimewaannya.
Daerah Istimewa Yogyakarta memanglah daerah yang unik dengan banyak sejarah dan budaya yang tetap bertahan. Kita sebagai masyarakat Indonesia tentunya ikut dalam menjaga kekhasan daerah dan demokrasi yang terus ditegakkan pemerintahan Yogyakarta. Kebebasan berpendapat, kritik dan saran, serta pengajuan aspirasi harus sesuai dengan budaya Yogyakarta, budaya yang tertib, nyaman, dan rukun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H