Mohon tunggu...
daffa dhiyaulhaq
daffa dhiyaulhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berpendapat juga ada batasnya

11 Oktober 2021   15:07 Diperbarui: 11 Oktober 2021   15:12 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari istilah 'berpendapat = dibungkam'

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau kerap dikenal sebagai UUD 1945, merupakan dasar dari konstitusi Republik Indonesia. Dokumen ini mengatur setiap hal mendasar yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, mulai dari bentuk dan kedaulatan negara, fungsi-fungsi perwakilan rakyat, eksekutif, legislatif, yudikatif, pengelolaan keuangan, serta pertahanan negara. UUD 1945 juga menjelaskan tentang kebebasan berpendapat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Berdasarkan UUD tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki salah satu kebebasan yaitu untuk berpendapat. 

Namun, sebebas apa kita sebagai rakyat Indonesia untuk mengeluarkan pendapat ?. Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara" menyebutkan bahwa dalam berpendapat terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. 

Aparat menghapus mural yang dianggap mengganggu
Aparat menghapus mural yang dianggap mengganggu

Dari kedua undang-undang diatas, dijelaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat tetapi ada batasan-batasan yang diatur oleh negara. Jika kita melihat kebelakang, mungkin kita ingat tentang tragedi penghapusan mural-mural oleh aparat yang sempat viral beberapa waktu lalu. Mural-mural tersebut merupakan bentuk pendapat yang dituangkan dalam format kesenian, tetapi kenapa mural-mural yang berisi pendapat itu dihapus? hal ini yang membuat banyak dari rakyat Indonesia tidak senang kepada aparat, karena kita tahu bahwa berpendapat itu dilindungi oleh UUD 1945. Penghapusan mural-mural yang berisi berbagai pendapat tersebut oleh aparat mungkin karena dianggap melewati batas-batas atau tidak memperhatikan hal-hal seperti ketertiban atau keutuhan negara. Anggapan-anggapan tersebut tentunya muncul dari mereka yang membawahi para aparat sehingga mereka bisa menyuruhnya untuk menghapus mural-mural tersebut karena mereka menganggap mural-mural tersebut dapat mempengaruhi keutuhan dan ketertiban negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun