Mohon tunggu...
Daffa Arifta Eryana
Daffa Arifta Eryana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Programer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan IJTIHAD Dalam Kehidupan Sehari-hari

17 Desember 2023   17:00 Diperbarui: 17 Desember 2023   17:03 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara bahasa, Ijtihad yaitu berusaha dengan penuh kesungguhan . Menurut istilah, Ijtihad yaitu mencurahkan segenap kemampuan mencari serta menemukan status/penerapan hukum dari sesuatu yang belum ditetapkan Al-Quran maupun Hadis. Mujtahid adalah orang yang melakukan Ijtihad.

Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk bagaimana cara kita menemukan status hukum dari suatu persoalan yang belum ditetapkan dalam Al-Quran maupun Hadis.

1. Keuangan dan Ekonomi : Dalam hal ini ijtihad dalam diterapkan untuk mengembangkan produk atau metode keuangan dan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Teknologi : Ijtihad membantu dalam menemukan jawaban apakah teknologi yang dibuat dan dikembangkan tidak bertentangan dengan syariah, seperti adanya cripto atau trading.

3. Medis : Masalah seperti kehamilan buatan, pengobatan penyakit, dan transplantasi organ.

4. Hukum Pidana : Memberi pandangan menangani serta mengambil keputusan hukum yang sesuai dengan syariah namun belum begitu jelas di Al-Quran, seperti kejahatan siber dan perkembangan hukum yang lebih manusiawi.

5. Pendidikan : Pengembangan kurikulum yang sesuai dengan nilai-nilai islam.

Penerapan Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari ini juga harus dibarengi dengan keterbukaan pemikiran tentang perkembangan zaman yang sudah berubah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai syariah islam. Para Mujtahid harus memahami dan siap mehadapi berbagai pandangan masyarakat yang berbeda-beda serta dapat memberikan pandangan hukum yang relevan, bijak, dan bisa diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun