Mohon tunggu...
Diaz Daffa Abiyu
Diaz Daffa Abiyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo perkenalkan nama saya Diaz Daffa Abiyu. Saya mahasiswa Universitas Jember prodi Ilmu Hubungan Internasional angkatan 2021.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Produk China Terbukti Dumping, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

29 Maret 2023   04:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   04:58 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata dumping sendiri merupakan salah satu kata yang sering dipergunakan dalam perdagangan internasional. Dumping merupakan salah satu kegiatan dalam perdagangan internasional. Dumping sendiri memiliki arti secara umum menjual suatu produk atau barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, produk atau barang tersebut dijual dengan harga lebih mahal di dalam negeri sendiri. Menurut The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947, dumping adalah keadaan apabila suatu barang atau produk yang dimasukkan ke dalam negara lain melalui pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga normal. Secara teknis, dumping merupakan kegiatan perdagangan yang disahkan. Praktik penurunan harga jual suatu produk atau barang dalam perdagangan merupakan tindakan yang sah. Berbeda apabila dengan adanya dumping, terdapat pihak yang dirugikan. Melalui GATT dijelaskan bahwa dumping merupakan suatu tindakan kecurangan dalam kegiatan perdagangan internasional apabila kegiatan dumping tersebut merugikan negara yang bersangkutan. Menurut P. Yudha Pratama dan Rosita, dumping merupakan suatu politik ekonomi yang dilaksanakan oleh suatu negara. Politik ekonomi melalui dumping menurut mereka memiliki tujuan untuk menguasai suatu padar internasional, yaitu dengan cara menjual suatu barang atau produk ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan penjualan di dalam negeri.

Dalam The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dijelaskan bahwa kegiatan dumping merupakan suatu kecurangan yang dilakukan dalam perdagangan internasional apabila terdapat pihak yang dirugikan. Dalam perdagangan internasional, dumping memiliki peran yang sangat penting. Dengan diberlakukannya dumping terhadap suatu produk akan sangat berpengaruh pada pasar internasional. Persaingan pasar akan terjadi apabila praktik dumpling diterapkan. Suatu barang atau produk yang diproduksi di dalam negeri yang sejenis akan kalah saing dengan produk impor yang sudah diterapkan praktik dumpling. Hal tersebut terjadi karena konsumen akan lebih memilih produk atau barang sejenis yang lebih murah. Yang lebih parah adalah suatu produsen dalam negeri akan terancam gulung tikar. Hal tersebut disebabkan karena tingkat produksi dan pembelian suatu produk atau barang menurun akibat kalah saing dengan produk atau barang dari luar negeri yang memiliki harga lebih rendah.

Tidak sedikit negara yang menerapkan praktik dumping tersebut. Indonesia sendiri sudah mendeteksi beberapa negara yang melakukan praktik dumping dalam kegiatan perdagangan internasional. Lembaga yang menyelidiki praktik dumping di Indonesia adalah Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Salah satu negara yang terdeteksi oleh Indonesia melakukan praktik dumping adalah China. Terdapat berbagai macam produk dari China yang masuk ke Indonesia terdeteksi adanya praktik dumping. Tujuan China melakukan praktik dumping sendiri adalah untuk merebut pasar internasional. Salah satu buktinya adalah sudah banyak produk "made in China" yang tersebar ke berbagai negara yang memiliki harga jual yang lebih murah daripada produk yang diproduksi dalam negeri. Tindakan China tersebut akan sangat berpengaruh pada pasar internasional. Produk dalam negeri akan kalah saing dengan produk China. Sehingga dapat merugikan negara yang bersangkutan.

Sesuai penjelasan sebelumnya, sudah banyak produk yang berasal dari China yang terdeteksi adanya praktik dumping. hal trsebut diungkapkan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Menteri Perdagangan. Produk China yang terbukti adanya praktik dumping antara lain produk frit, lisin, glasir, dan kaca. Ketua KADI, Donna Gultom mengatakan "setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok". Menanggapi hal tersebut, Indonesia segera mengambil tindakan. Tindakan tersebut adalah dengan menambahkan bea masuk untuk mencegah adanya dumping. hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 170/PMK.010/2017. Peraturan tersebut berbunyi "Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk frit dan glasir atau preparate semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya dari negara Republik Rakyat Tiongkok. Selain itu terdapat juga aturan yang serupa untuk mencegah adanya dumping terhadap impor produk lisin yang berasal dari China. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.010/2022.

Praktik dumping tentunya akan sangat merugikan bagi negara Indonesia. Masyarakatat akan cenderung lebih memilih produk dari luar negeri daripada dengan produk lokal. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah karena produk luar negeri lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri. China sendiri terbukti pernah melakukan praktik dumping. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mendeteksi adanya beberapa produk yang berasal dari China terbukti menggunakan praktik dumping. KADI akan menyeleksi semua produk yang berasal dari luar negeri agar tidak terjadi adanya praktik dumping. Kementerian Keuangan sendiri juga telah mengambil tindakan untuk mengatasi apabila terjadi adanya praktik dumping. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mengatasi hal tersebut. Aturan tersebut berupa adanya tambahan bea masuk apabila produk tersebut terbukti adanya praktik dumping. Apabila pemerintah tidak segera menangani masalah dumping tersebut, tentunya akan sangat merugikan bagi Indonesia. Produsen dalam negeri akan kalah saing dengan produk luar negeri dengan adanya praktik dumping tersebut.

Referensi:

Akmal. (2022). Terbukti Dumping, Produk Lisin asal China Kena Bea Masuk Anti Dumping. https://kadi.kemendag.go.id/berita/terbukti-dumping-produk-lisin-asal-china-kena-bea-masuk-anti-dumping

Sandi, Ferry. (2021). Produk China Ini Bikin Resah Pasar Dalam Negeri, Kok Bisa?. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211130145021-4-295509/produk-china-ini-bikin-resah-pasar-dalam-negeri-kok-bisa

Putrinovanik. (2022). Dinyatakan Dumping, Produk China Ini Kena Bea Masuk Tambahan. https://www.pajakku.com/read/625e561aa9ea8709cb189d02/Dinyatakan-Dumping-Produk-China-Ini-Kena-Bea-Masuk-Tambahan

Anggraeni, Nita. (2015). Dumping Dalam Prespektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. http://journal.uinsi.ac.id/index.php/mazahib/article/view/344/292

World Trade Organization. The Text Of The General Agreement On Tariffs And Trade. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun