Secara teori kejujuran, bahwa RUU yang seharusnya tidak perlu ikut canpur dalam ranah privasi terbilang nekat untuk mengajukannya dan terlalu mengekang pada prinsip kafalah.
Pada RUU kontroversional seperti ini, tidak terdapat ketentuan mengenai tindakan penanggulangan masalah kdrt, bahkan kekerasan seksual tersebut.
RUU mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya dapat diprioritaskan, untuk menjamin hak wanita atas banyak pelecahan dan KDRT.
Sayangnya secara langsung ditunda penerbitannya hingga lima tahun kedepan karena rancangan tersebut sudah dimasukan ke dalam RUU KUHP yang dianggap melanggar HAM dan pengalihan dari tuntutan perpres KPK, dan secara tidak langsung dan tidak sadar bahwa kita menolak juga RUU PKS yang sebenarnya kita perjuangkan.
Ada hal baik juga kita bisa sedikit bernafas lega karena RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menjadi pasal karet, dan lihat saja sebagaian besar ditolak koalisi pendukung istana di Senayan, dan fraksi yang mengajukannya sebagian besar fraksi dari koalisi oposisi.
Bukan berarti kita tidak perlu was-was, terutama pula mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi langsung disetujui sebagian besar koalisi fraksi pendukung istana, padahal dalam rancangan berpotensi mengurangi hak pekerja secara radikal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H