Mohon tunggu...
Daffa RafindaEka
Daffa RafindaEka Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya suka dalam menganalisa suatu berita yang benar dan sesuai minat saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mediasi Penetapan Hak atas Ahli Waris

18 Juni 2024   10:35 Diperbarui: 18 Juni 2024   10:37 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil akhir proses mediasi (dok. pribadi)

saya atas nama mahasiswa DAFFA' RAFINDA EKA WAHYU PUTRA dari UMM (Universitas Muhammadiyah Malang). saya dalam rangka dalam menyelesesaika tugas yaitu dari penyelenggara Laboratorium Hukum FH UMM.

Pada tanggal 5 Juni 2024. Saya selaku mahasiswa yang bernama DAFFA' RAFINDA EKA WAHYU PUTRA dan didampingi pengacara sebagai Mediator yaitu yang bernama AAN PUJI KISTANTO,S.H.,M.H.,menjelaskan mengenai proses yang akan di tempuh di dalam pengadilan agama jombang saya selaku mahasiswa membantu berbicara terkait teori dan  berbicara perihal prosedur yang akan di tempu dalam menyelesaikan perkara di pengadilan agama tersebut. dalam pelaksaan terkait penjelasan ringan mengenai proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Jombang.

DI dalam proses mediasi tersebut, para pihak yang ikut dalam berpartisipasi dalam perkara tersebut memberikan suatu keterangan mengenai asal muasal  mengenai histori suatu keluarga tersebut sehingga dari beberapa para pihak yang memberikan argument tersebut bisa menemukan titik temu permasalahan sampai menemui kesepakatan secara kekeluargaan yang di mediator oleh pengacara AAN PUJI KISTANTO,S.H.,M.H.,

hasil akhir proses mediasi (dok. pribadi)
hasil akhir proses mediasi (dok. pribadi)
Jadi pada akhirnya  kesepakatan telah dimuat pada proses mediasi tersebut dan akan menjalani proses sidang terkait  dalam proses mengenai pengambilan keterangan saksi pada sidang permohonan penetapan hak atas waris di Pengadilan Agama Jombang pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 09.00 pagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun