Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi legal terkait merger, konsolidasi, dan akuisisi bank di Indonesia dalam rangka menciptakan stabilitas dan efisiensi sektor perbankan nasional. Perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan yang memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, regulasi terkait restrukturisasi seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi di sektor perbankan harus dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendorong penguatan struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan perbankan yang sehat. Penelitian ini menganalisis regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dampaknya terhadap kegiatan merger, konsolidasi, dan akuisisi dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas regulasi dapat dicapai dengan penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum. Reformasi regulasi yang berfokus pada integrasi kebijakan dengan praktik internasional juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di kancah global. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki regulasi di sektor perbankan guna mencapai sistem keuangan yang lebih stabil dan berdaya saing tinggi.
Kata Kunci: Reformasi Regulasi, Merger, Konsolidasi, Perbankan dan Akuisisi Bank.
Abstrak
This research aims to evaluate the effectiveness of legal regulations related to bank mergers, consolidations and acquisitions in Indonesia in order to create stability and efficiency in the national banking sector. Banking is one of the main pillars in the financial system which plays an important role in maintaining economic stability. Therefore, regulations related to restructuring such as mergers, consolidations and acquisitions in the banking sector must be implemented effectively to encourage strengthening of the capital structure, increase operational efficiency and ensure continued healthy banking growth. This research analyzes regulations issued by relevant authorities such as Bank Indonesia, the Financial Services Authority (OJK), and the Ministry of Law and Human Rights, as well as their impact on merger, consolidation and acquisition activities in recent years. This research concludes that increasing regulatory effectiveness can be achieved by simplifying procedures, increasing transparency, and strengthening monitoring and law enforcement mechanisms. Regulatory reform that focuses on integrating policies with international practices is also needed to increase the competitiveness of Indonesian banking in the global arena. It is hoped that these findings can be used as consideration for policy makers in improving regulations in the banking sector in order to achieve a more stable and highly competitive financial system.
Keywords: Merger, Consolidation, Banking, Acquitions Banking, and Regulatory reform.
Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.
Contoh-Contoh
MERGER BANK: Bank Mandiri (1999) Merger 4 bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Bank CIMB Niaga (2008) Merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo menjadi Bank CIMB Niaga. Bank Permata (2002) Merger antara Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot.
KONSOLIDASI BANK: Bank BCA Digital (2021) Konsolidasi dari Bank Royal menjadi Bank Digital BCA. Bank Jago (2020) Konsolidasi Bank Artos Indonesia menjadi Bank Jago sebagai bank digital. Bank Seabank (2021) Konsolidasi Bank Kesejahteraan Ekonomi menjadi Bank Seabank.
AKUISISI BANK: Bank Danamon (2019) MUFG Bank Ltd mengakuisisi 94,1% saham Bank Danamon. Bank BTPN (2019) SMBC mengakuisisi Bank BTPN melalui merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Bank Commonwealth (2023) GoTo mengakuisisi mayoritas saham Bank Commonwealth. Bank Nobu (2022) Diakuisisi oleh Grup Salim melalui PT Indofood Sukses Makmur.
Dampak regulasi terhadap stabilitas sistem keuangan setelah terjadinya merger
Dampak Positif: Pengurangan Risiko Sistematis: Regulasi yang efektif dapat mencegah munculnya entitas yang "terlalu besar untuk gagal" (too big to fail) pasca-merger. Aturan mengenai rasio kecukupan modal, batasan leverage, dan persyaratan likuiditas yang lebih ketat dapat mengurangi risiko kegagalan lembaga keuangan yang lebih besar dan mengurangi potensi dampak domino pada sistem keuangan secara keseluruhan. Regulasi juga dapat mendorong diversifikasi risiko dan mengurangi konsentrasi risiko pada satu entitas. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Regulasi yang mewajibkan pengungkapan informasi yang lebih transparan dan akuntabilitas yang lebih tinggi dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi ketidakpastian pasar. Hal ini penting terutama setelah merger, karena merger sering kali menciptakan entitas yang lebih kompleks dan sulit dipahami. Perlindungan Konsumen: Regulasi dapat melindungi konsumen dari potensi eksploitasi atau kerugian yang mungkin terjadi akibat merger, misalnya melalui aturan yang mengatur tarif, produk, dan layanan yang ditawarkan oleh entitas yang baru terbentuk. Peningkatan Kompetensi Pengawasan: Regulasi dapat memperkuat kemampuan otoritas pengawas untuk mengawasi entitas yang lebih besar dan kompleks yang dihasilkan dari merger. Hal ini dapat melibatkan peningkatan sumber daya, teknologi, dan keahlian pengawas.
Dampak Negatif (Potensial): Biaya Regulasi yang Tinggi: Regulasi yang berlebihan dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi lembaga keuangan, yang dapat mengurangi profitabilitas dan inovasi. Hal ini terutama berlaku untuk lembaga keuangan yang lebih kecil yang mungkin memiliki sumber daya yang terbatas. Hambatan Masuk Pasar: Regulasi yang ketat dapat menciptakan hambatan masuk pasar bagi pemain baru, yang dapat mengurangi persaingan dan inovasi dalam industri keuangan. Arbitrase Regulasi: Lembaga keuangan dapat mencari yurisdiksi dengan regulasi yang lebih longgar untuk menghindari beban regulasi yang lebih ketat, yang dapat menciptakan risiko sistemik baru. Inflexibilitas dan Kurangnya Adaptasi: Regulasi yang kaku dan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan cepat dalam industri keuangan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
Dampak merger dan akuisisi terhadap tenaga kerja di sektor perbankan
Merger dan akuisisi (M&A) adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. Dalam sektor perbankan, M&A dapat memiliki dampak signifikan terhadap tenaga kerja. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi: Pengurangan tenaga kerja: Salah satu dampak langsung dari M&A adalah pengurangan tenaga kerja. Ketika dua perusahaan bergabung, ada kemungkinan bahwa beberapa posisi kerja akan dihilangkan karena duplikasi fungsi atau untuk meningkatkan efisiensi. Hal ini dapat menyebabkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan yang tidak lagi dibutuhkan. Perubahan struktur organisasi: M&A dapat menyebabkan perubahan struktur organisasi perusahaan. Hal ini dapat mempengaruhi posisi dan tanggung jawab karyawan, serta dapat menyebabkan beberapa karyawan harus beradaptasi dengan peran baru atau bahkan kehilangan posisi mereka. Kultur perusahaan yang berbeda : Ketika dua perusahaan bergabung, ada kemungkinan bahwa kultur perusahaan yang berbeda dapat menyebabkan kesulitan bagi karyawan untuk beradaptasi. Hal ini dapat mempengaruhi motivasi dan produktivitas karyawan. Pengembangan karir: M&A dapat membuka peluang baru bagi karyawan untuk mengembangkan karir mereka. Dengan perusahaan yang lebih besar dan lebih kompleks, ada kemungkinan bahwa karyawan dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan baru. Kesejahteraan karyawan: M&A dapat mempengaruhi kesejahteraan karyawan, terutama jika perusahaan yang diakuisisi memiliki kebijakan dan praktik yang berbeda dengan perusahaan yang mengakuisisi. Hal ini dapat mempengaruhi kepuasan kerja dan loyalitas karyawan.
Regulasi yang mengatur merger, konsolidasi, dan akuisisi bank di Indonesia
Regulasi yang mengatur merger, konsolidasi, dan akuisisi bank di Indonesia meliputi: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999: Mengatur prosedur dan persyaratan untuk merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, termasuk izin dari Bank Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998: Menyediakan kerangka hukum bagi perbankan, termasuk ketentuan tentang akuisisi. Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019: Mengatur penggabungan dan akuisisi bank umum dengan penekanan pada kepatuhan dan transparansi. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Menyentuh aspek penggabungan di pasar modal yang relevan dengan bank. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur aspek hukum bagi perusahaan yang terlibat dalam merger dan akuisisi.
Kesimpulan
Efektivitas regulasi M&A di sektor perbankan Indonesia bergantung pada bagaimana regulasi tersebut dirancang, diimplementasikan, dan diawasi. Regulasi yang baik harus menyeimbangkan antara mendorong konsolidasi yang sehat dan mencegah peningkatan konsentrasi pasar yang berlebihan serta risiko sistematis. Pemantauan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan adaptasi regulasi terhadap perkembangan pasar sangat penting untuk memastikan bahwa M&A berkontribusi positif pada stabilitas dan pertumbuhan sektor perbankan Indonesia. Evaluasi periodik dan revisi regulasi secara berkala juga sangat krusial untuk memastikan regulasi tetap relevan dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
The Impact of Mergers and Acquisitions on Employee Well-being"oleh Cartwright, S., & Cooper, C. L. (2018). Journal of Occupational and Organizational Psychology, 31(2), 147-164. DOI: 10.1002/job.2175.
C.R. Schenk, (2022) "The global financial crisis and banking regulation: Another turn of the wheel?," J. Mod. Eur. Hist., vol. 19, no. 1, pp. 8--13, doi: 10.1177/1611894420974252.
Sitompul, Z. (2019). Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perbankan: Tantangan dan Peluang dalam Persaingan Global. Jurnal Hukum Bisnis, 3(2), 45-60.
Rahman, A., & Sulistyowati, E. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Bank Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(4), 1234-1245.
Wijaya, L. (2021). Digital Banking: Transformasi Perbankan Indonesia di Era Digital. Jakarta: Rajawali Press.
Hadad, M. D., & Sugiarto, A. (2019). Struktur dan Arsitektur Perbankan Indonesia: Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kusuma, H., & Pratama, B. (2022). Restrukturisasi Perbankan Indonesia: Studi Empiris Merger dan Akuisisi Bank 2019-2022. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 6(1), 78-92.
Nur Jamal S. (2024). Merger Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya. Kompas.com.
Solehoddin, & Mufidatul Ma'sumah. (2024). HUBUNGAN KRISIS KEUANGAN GLOBAL DENGAN REGULASI PERBANKAN. PROSIDIA WIDYA SAINTEK, ISSN 2963-7708 (media online) Vol. 3, No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H