Mohon tunggu...
Daffa Abdila
Daffa Abdila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahalnya Biaya Perkara: Akses Keadilan yang Terhalang bagi Masyarakat Miskin

28 Juni 2024   15:34 Diperbarui: 28 Juni 2024   15:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh : 

1. Daffa Abdila

2. Farhan Arib Putra

3. Imanulloh Hidayat

Biaya perkara yang mahal menjadi salah satu hambatan utama bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan. Hal ini membuat mereka kesulitan untuk menyelesaikan sengketa hukum, bahkan untuk perkara yang sederhana sekalipun.

Contoh kasus:

Seorang petani yang tanahnya dirampas oleh perusahaan besar ingin menggugat perusahaan tersebut. Namun, dia tidak memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara.

Dampak:

*Masyarakat miskin terpaksa menelan pil pahit dan menerima ketidakadilan.

*Kepercayaan terhadap hukum semakin menurun.

*Konflik sosial semakin meningkat.

Solusi:

*Pemerintah perlu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

*Biaya perkara perlu diturunkan.

*Perlu dilakukan edukasi hukum bagi masyarakat miskin.

Mahalnya biaya perkara merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas akses keadilan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

Mari kita bersama-sama perjuangkan akses keadilan bagi semua orang, tanpa terkecuali masyarakat miskin.

Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang.

Sumber:

https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/penetapan-biaya-perkara-di-lingkungan-peradilan-agama-12-1

https://www.hukumonline.com/tag/biaya-perkara

https://pn-jakartapusat.go.id/layanan-hukum/biaya-perkara/39

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun