Mohon tunggu...
Ramadhan Daffa Satria
Ramadhan Daffa Satria Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

berfikir kreatif dan terus dinamis

Selanjutnya

Tutup

Politik

The New KUHP, Prestasi atau Diskriminasi?

16 Desember 2022   16:12 Diperbarui: 16 Desember 2022   16:15 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbahaya : Misalkan kamu sedang mengikuti sidang teman, saudara atau kerabat-mu, lalu kamu merasa hakim, jaksa atau pengacara bersikap tidak adil dan tidak benar, kemudian kamu memprotesnya, maka kamu bisa bisa dianggap menghina dan dapat dipidana. Pasal ini berbahaya bagi pengacara, saksi, dan korban yang memiliki power lemah atau berhadapan dengan penguasa atau pemerintah.

8. Pawai dan Unjuk Rasa (Pasal 256) 

Berbahaya : Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang di-jamin oleh UUD yang seharusnya tidak dapat dipidana. Kegiatan berekspresi masyarakat yang bukan merupakan unjuk rasa dapat saja dipidana dengan pasal ini karena dianggap tidak Memberitahukan kepada kepolisian. Bahkan dalam beberapa aksi unjuk rasa, Polisi tidak pernah mengeluarkan surat tanda terima izin unjuk rasa. Pasal ini berbahaya karena dapat mempidana masyarakat yang menuntut haknya melalui unjuk rasa. Pasal ini membungkam kebebasan berpendapat dari masyarakat dan anti kritik. 

9. Penyebaran Marxisme dan Leninisme (pasal 88) 

Berbahaya : Pasal ini harus ditolak, karena pelarangan terhadap Marxisme-Leninismepada dasarnya adalah pelanggaran atas hak untuk beropini, berekspresi,termasuk di dalamnya untuk mendapat informasi mengenai apapun. Penambahan frasa yang bertentangan den-gan Pancasila juga sangat berbahaya karena tidak ada tolok ukur yang jelas sehingga membuka ruang multitafsir mengenai apa-apa saja yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi pancasila. Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti Pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah anti terhadap kritik dari masyarakat.

10. Kontrasepsi (pasal 410, 411, 412) 

Berbahaya :Pasal ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Contoh: Anda punya Anak dan ingin mengedukasi anak sejak dini agar mengenal organ reproduksinya. Maka Anda bisa dipidana ketika RKUHP disahkan karena dianggap bukan petugas berwenang. 

11. Lingkungan (pasal 342) 

Berbahaya : Pasal ini harus dicabut karena kita memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009tentang Lingkungan Hidup. Pengaturan tentang TDLH di RKUHP justru melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan, salah satunya yakni menyulitkan pembuktian karena unsur pasalnya tidak spesifik. Selain itu, ketentuan nominal pidana denda di RKUHP jauh di bawah ketentuan dalam Undang -undang tentang lingkungan hidup. 

12. Penghinaan bendera (pasal 234, 235, 236, 237, 238, 239) 

Berbahaya : Pasal ini berbahaya karena bisa memberatkan sanksi pidana bagi masyarakat, misalnya ketika seseorang yang melakukan demonstrasi dengan membawa bendera atau jika seseorang mengibarkan bendera lama padahal ia tidak berniat menghinanya, hanya karena ia belum mampu membeli bendera yang baru. Pasal ini memaksa masyarakat untuk men sakral kan sesuatu yang bersifat simbolik seperti bendera, lagu kebangsaan. Di RKUHP penghinaan bendera tidak hanya sebagai delik kejahatan, tapi juga pemberatan.

Jangan sampai pemerintah mencederai negara dengan tindakan semena mena dan meskploitasi demokrasi. Bergeraklah mahasiswa..... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun