Mohon tunggu...
Ramadhan Daffa Satria
Ramadhan Daffa Satria Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

berfikir kreatif dan terus dinamis

Selanjutnya

Tutup

Politik

The New KUHP, Prestasi atau Diskriminasi?

16 Desember 2022   16:12 Diperbarui: 16 Desember 2022   16:15 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu tepatnya Selasa, 6 Desember 2022 maha kitab Undang-Undang hukum pidana atau kitab sucinya negara Indonesia telah disahkan sebagai kitab Undang-Undang hukum pidana asli buatan putra-putri terbaik bangsa. Setelah kurang lebih se-abad lamanya menggunakan kitab Undang-Undang hukum pidana warisan kolonial Belanda. 

Sebuah pencapaian gemilang yang ditorehkan putra-putri bangsa, para legislator-legislator yang telah bertahun-tahun mencoba membuat pasal demi pasal yang terkandung di dalamnya. Tentu sebagai rakyat patut mengapresiasi dan acungkan jempol untuk wakil rakyat kita atas kehebatannya. "Sebagai kado terindah untuk negara di penghujung tahun 2022".

Sebagai kado terindah bagi seluruh rakyat indonesia, sepenggal kalimat yang saya beri kutipan diharapkan menjadi cita-cita namun ironis, banyak sekali gelombang penolakan, perlawanan bahkan aksi besar-besaran sebagai respon terhadap keluarnya Rancangan Kitab Undang-Undang ini. Mengapa bisa demikian? 

Sejarah kitab suci Negara

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP sendiri bersumber dari kolonial Belanda yang bernama "Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indi". Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. 

Setelah Indonesia merdeka pasal-pasal dalam kitab tersebut tetap diberlakukan, hanya diambil alih secara keseluruhan oleh pemerintah Indonesia dan pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebuah prestasi yang tidak diharapkan

"The New KUHP" ini tentu menjadi sebuah sejarah baru, dimana kita mampu terbebas seutuhnya dari jeratan hukum dan peraturan khas kolonial. Undang-undang yang berlaku saat ini tentunya berangkat dari karakteristik bangsa Indonesia sesuai dengan UUD, pancasila dan Hak Asasi Manusia. 

Karakteristik bangsa Indonesia yang harmonis, gotong- royong dan lembut ini dibuat menjadi sebuah Undang-Undang. Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini FFitriasih. SH., MH menganggap jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

"Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial," kata Surastini saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang diselenggarakan di Bandung, Rabu (07/09/2022).

Namun pada fakta nya masih banyak sekali pasal - pasal kontroversial yang menjadi isi krusial dan membutuhkan penjelasan lebih agar tidak mengandung makna yang multitafsir. Pasal-pasal multitafsir ini mengakibatkan banyak sekali gelombang perlawanan dan penolakan terhadap pengesahan pasal. Perlawanan dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari akademisi, ahli dan mahasiswa dari hasil diskusi dan kajian kajian mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun