Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk pembatasan kegiatan kini terkhusus untuk daerah Jawa dan Bali. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini telah diberlakukan mulai tanggal 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021.
Mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian hari makin meningkat dan akibatnya beberapa rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia mengalami kolaps. Maka pemerintah pusat mengambil tindakan untuk memberlakukan PPKM Darutat ini. Tentu kita tahu sebelum kebijakan ini ada beberapa kebijakan lainnya yang memang sudah dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.
Apakah kalian penasaran apa perbedaan dari PPKM Darutat dengan PPKM mikro? berikut penjelasannya.
1. Pusat Perbelanjaan
Dengan adanya kebijakan PPKM Darutat ini pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diharuskan untuk tutup sementara. Sedangkan saat PPKM Mikro pusat pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB tentu dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
2. Work From Home
Dalam PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) yaitu dengan bekerja dirumah. sedangkan untuk sektor esensial WFO atau work from office diperbolehkan dengan batas 50 persen dan prokes yang sangat ketat.
3. Restoran, rumah makan
Selama PPKM Darurat restoran atau rumah makan tempat yang memang menyajikan makanan dan minuman tidak diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat. dan hanya melayani take away saja atau layanan pesan antar.
Sementara pada saat PPKM Mikro boleh melayani makan di tempat dengan syarat maksimal pengunjung 25 persen saja.
4. Transportasi Umum
PPKM Darurat membatasi penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online juga kendaraan sewa sampai dengan maksimal 70 persen tentu dengan menerapkan prokes yang sangat ketat.
Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang hanya 50 persen dan tentu dengan prokes yang sangat ketat.
5. Kegiatan Masyarakat
PPKM Darutat mewajibkan untuk siapa saja yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang, tentu saja dengan menerapkan prokes yang sangat ketat, dan tidak ada makan di tempat resepsi.
PPKM Mikro juga melarang untuk menyediakan makan di tempat resepsi, akan tetapi memperbolehkan tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat resepsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H