PPKM Darurat membatasi penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online juga kendaraan sewa sampai dengan maksimal 70 persen tentu dengan menerapkan prokes yang sangat ketat.
Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang hanya 50 persen dan tentu dengan prokes yang sangat ketat.
5. Kegiatan Masyarakat
PPKM Darutat mewajibkan untuk siapa saja yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang, tentu saja dengan menerapkan prokes yang sangat ketat, dan tidak ada makan di tempat resepsi.
PPKM Mikro juga melarang untuk menyediakan makan di tempat resepsi, akan tetapi memperbolehkan tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat resepsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H