Mohon tunggu...
Dafa Jihadien
Dafa Jihadien Mohon Tunggu... Mahasiswa - capricorn

ordinary boy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPKM Mikro dan PPKM Darurat Apa Bedanya?

10 Juli 2021   23:52 Diperbarui: 11 Juli 2021   01:21 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PPKM Darurat membatasi penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online juga kendaraan sewa sampai dengan maksimal 70 persen tentu dengan menerapkan prokes yang sangat ketat.

Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang hanya 50 persen dan tentu dengan prokes yang sangat ketat.

5. Kegiatan Masyarakat

PPKM Darutat mewajibkan untuk siapa saja yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang, tentu saja dengan menerapkan prokes yang sangat ketat, dan tidak ada makan di tempat resepsi.

PPKM Mikro juga melarang untuk menyediakan makan di tempat resepsi, akan tetapi memperbolehkan tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat resepsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun