Mohon tunggu...
Dafa Jihadien
Dafa Jihadien Mohon Tunggu... Mahasiswa - capricorn

ordinary boy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPKM Mikro dan PPKM Darurat Apa Bedanya?

10 Juli 2021   23:52 Diperbarui: 11 Juli 2021   01:21 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk pembatasan kegiatan kini terkhusus untuk daerah Jawa dan Bali. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini telah diberlakukan mulai tanggal 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021.

Mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian hari makin meningkat dan akibatnya beberapa rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia mengalami kolaps. Maka pemerintah pusat mengambil tindakan untuk memberlakukan PPKM Darutat ini. Tentu kita tahu sebelum kebijakan ini ada beberapa kebijakan lainnya yang memang sudah dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.

Apakah kalian penasaran apa perbedaan dari PPKM Darutat dengan PPKM mikro? berikut penjelasannya.

1. Pusat Perbelanjaan

Dengan adanya kebijakan PPKM Darutat ini pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diharuskan untuk tutup sementara. Sedangkan saat PPKM Mikro pusat pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB tentu dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

2. Work From Home

Dalam PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH) yaitu dengan bekerja dirumah. sedangkan untuk sektor esensial WFO atau work from office diperbolehkan dengan batas 50 persen dan prokes yang sangat ketat.

3. Restoran, rumah makan

Selama PPKM Darurat restoran atau rumah makan tempat yang memang menyajikan makanan dan minuman tidak diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat. dan hanya melayani take away saja atau layanan pesan antar.

Sementara pada saat PPKM Mikro boleh melayani makan di tempat dengan syarat maksimal pengunjung 25 persen saja.

4. Transportasi Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun