Mohon tunggu...
Dafa Jihadien
Dafa Jihadien Mohon Tunggu... Mahasiswa - capricorn

ordinary boy

Selanjutnya

Tutup

Money

Rancangan Pengenaan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Adil atau Menyusahkan?

26 Juni 2021   09:30 Diperbarui: 26 Juni 2021   09:33 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini masyarakat Indonesia di heboh kan dengan pemberitaan dimana Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, termasuk di dalamnya ada penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan yang juga akan dikenakan PPN. Rencana pengenaan pajak itu muncul di dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Banyak sekali pro dan kontra yang bertebaran di muka publik, ada masyarakat yang memang mendukung untuk pemerintah untuk menentapkan rancangan ini dan juga ada masyarakat yang tidak ingin pemerintah menetapakan rancangan ini karena dirasa ini akan menyusahkan masyarakat.

Apakah ini sebuah upaya Pemerintah kita untuk mengatasi situasi pelemahan ekonomi yang sedang terjadi ? maka dari itu Pemerintah memandang perlu untuk menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, salah satunya perubahan pengaturan PPN ? 

Terdapat poin-poin penting dalam usulan perubahan UU tersebut, yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya pembelian barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

RUU ini juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi tentunya.

Sebagai masyarakat kita hanya bisa menunggu bagaimana langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah. Karena memang bagaimanapun saat ini di kondisi ini semua merasakan sulit, semua masih berjuang untuk hidup, semua berjuang untuk menghadapi pandemi ini.

Perencanaan ini juga masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR, sehingga masih memiliki potensi untuk mengalami perubahan karena tentu akan dibahas dengan berbagai pihak.

[REFERENSI]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun