Mohon tunggu...
Angga Hermawan
Angga Hermawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pergi haji sampe mampu

topik olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perencanaan Pengajuan Perkreditan Motor

13 Juni 2024   17:14 Diperbarui: 14 Juni 2024   08:34 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis 5C dan 7P dalam melakukan perkreditan motor. Jika Anda ingin mengetahui apa yang dimaksud 5C dan 7P silakan simak penjelasan kami berikut ini.

Berikut adalah salah satu contoh perencanaan kredit motor berdasarkan prinsip 5C diantaranya yaitu :

  • Charakter

Dalam pengajuan kredit motor ini saya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),  Bukti penghasilan, Kartu Keluarga (KK), dan Rekening Listrik / PBB sebagai jaminan dalam melakukan perkreditan saya.

  • Capacity

Saya mampu untuk membayar kredit motor ini karena saya memiliki gaji sebesar +-Rp 5.000.000 perbulan dengan angsuran Rp. 2.171.000x12 dengan DP sebesar Rp. 4.000.000, ini saya bisa membayar kredit motor ini sampai cicilan ini selesai sesuai dengan kesepakatan.

  • Capital

Saya memiliki harta yang nilainya cukup untuk membayar angsuran apabila terhambat membayar dan mendapat penghasilan (keadaan darurat)


Parameter  Keterangan  1.   Tempat tinggal  Milik sendiri/milik keluarga.  2.   Kondisi  Rumah semi Permanen.  3.   Lokasi  Perkampungan.  4.    Perabotan  Barang yang dimiliki  :  Tv, kulkas, dan barang lainnya. 

  • Condition

Saya memilih kredit motor karena kondisi finansial saya tidak mencukupi untuk membeli cash, gaji saya masih UMR sementara saya masih ada biaya lain. Saya juga butuh motor ini untuk transportasi saya bekerja dan kebutuhan lainnya agar menghasilkan tambahan finansial saya.

  • Coleteral

Jaminan yang dapat diberikan calon konsumen untuk meminimalkan resiko kredit. Jaminan pasti adalah BPKB kendaraan bermotor yang di kredit.

Indikator yang dapat digunakan :

- Atas nama di BPKB, hubungan atas nama BPKB (bila beda nama)

- Keberadaan penjamin, hubungan antara penjamin dan calon konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun