Mohon tunggu...
Damanhury Jab
Damanhury Jab Mohon Tunggu... Jurnalis - To say Is Easy, To Do is Difficult, To Understand Is Modifical

Wakil Ketua Penggiat Peduli Demokrasi Nasional serta Penggiat Literasi di Pelosok Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jurnalis Muda Membedah UU KUHP 2022

11 Desember 2022   01:33 Diperbarui: 11 Desember 2022   02:36 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlanjut ke pasal 436 tentang tindak pidana penghinaan ringan dan Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran. Pasal 439 tentang tindak pidana pencemaran orang mati, serta sebuah jebakan lainnya kembali dicantumkan dalam Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Dari pasal-pasal diatas, mari coba kita renungkan. Akankah hak asasi manusia yang mestinya menjadi perioritas utama justru menjadi momok. Kita menyebut diri sebagai bangsa yang berpijak pada sistem demokrasi yang pancasilais. Namun, prodak hukum yang dibuat tak jauh beda seperti aturan di negeri yang diktator. Mari merenung dan berteriaklah dengan lantang !!! Menolak tunduk dengan kemungkaran !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun