Tidak terasa kita telah berada dipenghujung akhir tahun, para pejabat telah sibuk mondar mandir membuat pelaporan pertanggungjawaban di akhir tahun khususnya di tingkat desa, pelaporan dan pertanggungjawaban tersebut atas pengelolaan dan atau realisasi anggaran desa dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Â
Pelaksanaan anggaran dan atau pelaporan pertanggungjawaban harus sesuasi dengan kehendak undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi ketimpangan dan merugikan negara. Â salah satu kasus di Kulon Progo Desa Bangun Cipto Kecamatan Sentolo Yogyakarta, kades dan bendahara yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp, 1,15 milyar yang sudah menjadi tersangka akibat menyelewengkan anggaran mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif serta memainkan surat pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban (detik news rabu/12/2019).Â
Kades pudar kecamatan pamriyaman serang yang telah didakwa melakukan korupsi dana desa senilai 531 juta rupiah yang tidak kalah menarik adalah kab gowa sulawesi selatan yang sudah jadi mantan kepala desa tersandung hal yang sama dengan nilai 700 juta rupiah dengan membuat pekerjaan jalan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Â
ayo mari awasi dana desa kita sebab anggaran itu untuk mensejahterahkan masayarakat desa bukan untuk mereka yang khianat. berGERAK tanpa batas !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H