Salah satunya pada kebijakan reklamasi seperti yang terjadi di Jakarta, Makassar, Bali dan lain sebagainya.
Saat Susi berhasrat memberi mandat pengelolaan pesisir dan laut pada masyarakat luas dan mengembalikan kendali regulasi dan kebijakan pada Pemerintah dapat dimaknai sebagai meretas hakikat pembangunan nasional yang selama ini jadi bulan-bulanan pengusaha, investor atau oknum aparat negara. Di seberang, posisi dan misi Luhut terlihat kian jelas ketika dia berencana mengubah Perpres No 44/2016 yang merupakan dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan tangkap.Â
Dia ingin memberi kelonggaran. Rencana yang mengail perlawanan Susi, hingga perempuan flamboyan ini mengancam untuk mengundurkan diri jika hasrat Luhut diteruskan.
Pada aspek dan dimensi perbaikan sistem itu, Susi mengatakan sikapnya itu demi demi pertimbangan kedaulatan, akal sehat pelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan untuk anak cucu bangsa.Â
Susi yang berpengalaman dalam merencanakan, menjalankan dan mengembangkan sistem pengelolaan perikanan hingga mengelola usaha transportasi udara tahu persis bahwa di balik ihwal perizinan kapal asing beroperasi di Indonesia adalah godaan gelontoran dana besar pengusaha sehingga harus dientaskan. Aliran dana besar tapi lebih deras masuk ke lorong-lorong gelap birokrasi dan jawaban atas aksi pasang badan otoritas tertentu adalah persoalan.
Hal-hal tersebut di atas menjadi sangat kontradiktif, nyaris tanpa update ke publik hingga kini, tentang sikap final Pemerintah pada isu reklamasi. Apakah yang baru dan progressif terkait penuntasan isu reklamasi dari perspektif Kemenkomaritim dan KKP?Â
Apakah yang telah diperankan negara di dua tahun mengurus ragam isu di Poros Maritim?Â
Ada dimensi yang lebih kompleks selain urusan boleh tidaknya reklamasi atau kapal asing beroperasi. Dimensi itu adalah penegakan hukum, mentalitas dan kapasitas birokrasi, koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, relasi swasta dan negara hingga membuka selubung yang menutupi mata dan pedang hukum.Â
Ada aspek yang harus disikapi dan ditangani dengan sungguh-sungguh oleh negara, oleh kepala negara.
Jika ada friksi semisal dua menteri memandang reklamasi, Jokowi-JK harusnya memberi solusi tegas. Atau jika Presiden meminta mengikuti kaidah hukum, maka hukum manakah yang dipenuhi?Â
Itu penting biar ada kejelasan pada segala yang berpotensi sengkarut di masa depan. Jokowi secara eksplisit sangat ingin hukum atau prosedur sebagai induk perencanaan atau manifestasi pembangunan nasional terutama di pesisir dan laut. Jokowi taat pada Perpres No 44/2016 tentang kapal asing, tentang investasi asing yang tidak boleh beroperasi di Indonesia. Tapi mengapa masih ada silang sengketa?