“Orang-orang bilang, saya ini tukang nenggelamin kapal, bukan saya, tapi Polair, AL, PSDKP. Saya ingin orang sangat baik sekali. Masa’ ada orang secantik ini neggelamin kapal,” katanya disambuk gelak para hadirin. Bagi Susi, dia hanya menjalankan UU Perikanan, UU No. 45/2009 untuk pelaku pencurian ikan Indonesia.
“Lima belas tahun terakhir semua produk perikanan indonesia diambil keluar negeri, yang mempunyai kapal-kapal dan kita hanya bisa gigit jari, nelayan kita berkurang menjadi tinggal 800 ribu. Berarti berkurangnya jumlah nelayan di Indonesia adalah dampak ketika 115 perusahaan ekspor bangkrut karena raw material terbatas, kita kehilangan 15 miliar dolar bidang perikanan selama 10 tahun terakhir,” terang Susi.
Terkait penegakan hukum yang dijalankan sejauh ini, Susi telah memanggil beberapa pihak termasuk duta besar negara lain dan memaparkan kebijakannya, seperti Dubes China, Vietnam, Filipina, Australia, Malaysia. “Semua setuju bahwa ini konsekuensi IUU Fishing, banyak negara, Afrika punya persoalan yang sama,” katanya. Menurut Susi sejak Satgas 115 terbentuk yang terdiri dari AL, Polri, Bakorkamla, Jampidsus, telah berhasil menenggelamkan 176 kapal asing.
Dengan tindakan itu, Susi menyebut adanya pertumbuhan untuk pertama kalinya dalam sejarah. “PDB (sektor kelautan dan perikanan) kita sebesar 8,96, padahal sektor seluruh nasional, hanya 5,04,” katanya.
Susi juga menyebut kemampuan daya beli nelayan sudah membaik.
“Kalau NTT belum naik, mungkin ada kerusakan lingkungan, mungkin masih ada kapal-kapal yang menangkap secara illegal. Di beberapa tempat produksi juga naik. Di Sabang dari 1 ton menjadi 20 ton, di Tahuna, Bitung juga luar biasa naiknya,” ungkap Susi.
“Saya mohon untuk mengatur dengan baik, saya mengerti di sini banyak udang tapi jangan pakai trawl, nanti bentar lagi habis,” pinta Susi. Menurut Susi berkaitan kegiatan ilegal ini, Pemerintah telah menugaskan Satgas 115.
“Selain itu, ada hal baik terkait perikanan dan kelautan, telah ada Perpes tanggal 18 Mei 2016, yang memasukkan perikanan tangkap ke dalam negative list untuk investasi asing di Indonesia, itu hasil yang paling hebat yang pernah terjadi di Indonesia, berarti asing sudah tidak bisa masuk di sektor perikanan tangkap.
“Jadi Gubernur, Bupati, semuanya, kalau ada pengusaha asing, mereka hanya bisa di pengolahan dan pembelian. Untuk tangkap ikan, itu urusan orang Indonesia. Yang abu-abu akan kita cek sumber uangnya dari mana. Pemerintah ini serius untuk menjaga masa depan bangsa, dengan menguasai resources, asing boleh untuk pengolahan, nangkap ikan tidak boleh,” tegasnya.