Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Balik Sidang Reklamasi CPI

25 Mei 2016   12:34 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:46 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Walhi menolak reklamasi di Makassar (foto: pojoksulsel)

"Kita pertanyakan sertifikasi saksi ahli dari Walhi itu, karena nantinya ada pemaparan dari dia. Jadi kami harus yakin bahwa yang bersangkutan itu benar-benar expert, dan hasil penelitiannya valid atau tidak," kata Lutfi Natsir (Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel)

***

Pria muda ini memaparkan rekaman citra satelit tahun 2000 hingga 2015. Dia menunjukkan perubahan kondisi pantai di Makassar setelah direklamasi. Menurutnya, pada 2000 lalu masih terdapat hutan mangrove sepanjang 3,5 kilometer di lokasi Tanah Tumbuh, menjadi target reklamasi. Di atas tanah tumbuh itu ada pemukiman masyarakat nelayan, yang menangkap ikan, kepiting, dan udang. Disebut tumbuh sebab merupakan gundukan yang dibentuk oleh sedimentasi Sungai Jeneberang.

"Namun, tahun 2015, ekosistem di tanah tumbuh itu semuanya sudah tidak ada. Warga nelayan bersama rumah-rumahnya juga sudah tidak ada. Jelas terlihat di rekaman citra satelit," sebut Irham, pria tersebut seperti diberitakan media.

Irham adalah alumni Ilmu Kelautan Unhas dan memilih bergabung Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Sulawesi Selatan). Walhi menggugat Pemprov Sulsel terkait reklamasi di sekitar Tanah Tumbuh melalui misi satelit Center Point of Indonesia (CPI). Misi yang mekar saat SBY berkuasa. Di kursi lain, duduk Prof Jamaluddin Jompa dan Dr. Mahatma Lanuru keduanya bersaksi menguatkan gagasan Pemprov Sulsel. Tenaga pendidik dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP-Unhas).  

Di depan hakim ketua Tedi Romyadi, Irham meyakinkan semua pihak bahwa reklamasi telah memberangus ekosistem,  bakau dan vegetasi, demikian pula lahan mata pencaharian nelayan tradisional.  Berikut ini beberapa petikan saksi ahli tentang isu reklamasi dan posisi Walhi (penggugat) seperti dikutip oleh Walhi.

Pertama, meminta Walhi untuk bijak melihat reklamasi sehingga sisi pembangunan tidak berorientasi Ekologis semata tetapi nilai sosial dan ekonomi juga harus dikedepankan. Kedua, pohon Mangrove yang dulunya seluas 3,5 ha dan Coral dengan kondisi 15 % adalah bagian dari kawasan pesisir yang sangat marjinal dan daripada mengeluarkan biaya yang besar lebih baik mencari kawasan lain untuk dilindungi. 

Ketiga, tidak ada dampak yg signifikan baik sedimentasi, perubahan pola arus, dan ekosistem pesisir akibat proyek reklamasi CPI 157 ha. Keempat, mempertanyakan kesaksian dan meminta data dari saksi fakta yg telah dihadirkan (nelayan2) terkait dampak reklamasi CPI. Kelima, reklamasi CPI adalah bagian dari konsep mitigasi bencana yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel.  Apakah hakim tergugah?

Terlepas dari apakah gugatan Walhi menang atas Pemerintah Provinsi terkait reklamasi CPI di laut dan pantai sekitar Losari dapat dimaknai sebagai perkembangan baru masyarakat sipil di Makassar dan telah memberi ruang aktualisasi bagi aktivis lingkungan kelautan.

Irham Rapy (foto: istimewa)
Irham Rapy (foto: istimewa)
LSM dan Pemihakannya

Setelah puluhan LSM tumbang oleh Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 90an, dan kian lesunya gerakan masyarakat sipil karena aktivias LSM tersedot ke kursi Legislatif dan proyek-proyek bancakan donor dan organisasi lokal, minggu ini saya merasakan geliat yang mencerahkan sekaligus meneguhkan bahwa LSM khususnya LSM Kelautan tidak mati di Makassar. Walhi jadi sumbunya. Bersama Walhi, lembaga-lembaga non Pemerintah (LSM) memilih jalan beriringan sejak tahun lalu demi menahan laju reklamasi yang menjadi pilihan paling mudah dalam membangun Makassar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun