![Suasana Pulau Kodingareng Lompo (foto: Kamaruddin Azis)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/05/18/20160420-170425-573c3983d57a610112667b88.jpg?t=o&v=555)
Sementara itu, Muhammad Idhan, salah seorang tenaga pendamping lapangan yang pernah bertugas di pulau itu membenarkan bahwa praktik destructive fishing yang marak karena lemahnya penegakan hukum dapat mengganggu tujuan program.
“Dampak destructive fishing adalah terumbu karang yang rusak sehingga nelayan Kondingareng Lompo semakin jauh melautnya. Kadang sampai di wilayah Kabupaten Takalar di selatan. Kasihan mereka kalau mesin perahunya sudah tua. Risikonya sangat besar,” kata Idhan saat diwawancarai (18/05/2016).
Menurut Idhan, nelayan Kodingareng Lompo beroperasi di di sekitar pulau Kodingareng tapi kebanyakan di dekatnya Dayang-Dayangang, kadang semakin jauh kalau semakin banyak pemancing yang datang. Idhan menceritakan bahwa bantuan yang diberikan selama ini meliputi alat tangkap dan mesin perahu. “Kadang ada nelayan membeli yang 5 PK, kadang 6 PK tergantung mereknya, yang penting ada kwitansinya,” ujarnya.
Idhan menambahkan. “Sebenarnya, kelompok-kelompok ini sangat bagus dan mendapat keuntungan lebih karena bisa bebas menjual, mereka tidak terikat punggawa (pemilik modal) yang kadang seenaknya menentukan harga. Dengan berkelompok mereka bisa meningkatkan harga beli, apalagi jika ikannya berkualitas baik,” kata pria yang bertugas sebagai pendamping dalam tahun 2014.
“Kalau bom dan bius ikan dihentikan, ikan pasti banyak, nelayan-nelayan anggota kelompok akan meningkat pendapatannya. Apalagi jarak dari Kodingareng ke Makassar tidak jauh, nelayan bisa menjual langsung ke lelong (TPI),” kunci Kahar.
Maraknya kegiatan ilegal adalah tantangan sekaligus dilema. Praktik ini dapat menghambat angan-angan nelayan untuk meningkatkan pendapatan, menyekolahkan anaknya atau mengakses layanan kesehatan dan meningkatkan nilai produknya.
Oleh sebab itu ke depan, diperlukan penanganan dan perlindungan yang serius dari Pemerintah Kota, aparat penegak hukum maupun pihak lainnya. Nelayan-nelayan pemancing skala kecil dengan perahu seperti Avengers, Fighter hingga Sabrina harus dilindungi.
Upaya pengentasan kemiskinan yang direncanakan oleh Pemerintah untuk mendongkrak ekonomi sekitar 70.000 rumah tangga di 180 desa pesisir dan pulau-pulau kecil di 12 kabupaten/kota akan terganggu jika maraknya kegiatan ilegal di laut tak segera diberantas.
Tebet, 18/Mei/2018