Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Main-Main dengan MK

29 Juli 2010   10:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:29 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Termasuk pertimbangan massif atau tidaknya satu tindakan,” Tambah Pahir.

Posisi MK memang merupakan benteng terakhir keadilan di Indonesia.

“Betul sekali, mereka memang sangat vital dan punya kapasitas yang mumpuni. Mahfud MD adalah salah tunya” Kata Pahir yang disebutnya justeru mempunyai sense of humor yang baik dalam menyikapi dinamika di persidangan.

Cambang buat kami tergelak saat dia menceritakan gaya para hakim saat membaca putusan dan membaca salinan perkara yang sangat tegas dan cuek pada protes atau keberatan dari peserta sidang. Dia menceritakan beberapa kejadian persidangan yang menunjukkan betapa emosi dan fokus saksi dapat terganggu jika mereka tidak siap menghadapi pertanyaan para hakim. Demikian pula jika ada pengacara yang tidak kebagian kursi.

“Bisa saja mereka di suruh berdiri saja, saat tidak ada lagi kursi di ruang sidang,” Kata Cambang.

Lalu, saya membayangkan dinamika pemilukada di beberapa kabupaten yang kerap memobilisasi massa untuk berhadap-hadapan akan berlanjut ke sekitar gedung Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada itu,” Kata Pahir. Urusan mahkamah adalah memutuskan. “Jika ada yang memobilisasi massa itu urusan polisi,” Katanya. “Justeru di situlah esensinya, semua pihak mesti menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi dan tidak gegabah dalam menyodorkan eksepsi atau argumen,” Katanya lagi.

Memang, saat ini banyak kuasa hukum pemohon Pilkada yang kecewa atas keluarnya vonis seperti kelima pemohon dari Sulawesi Selatan. Menurut mereka seharusnya MK mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pihaknya. Mereka menyebut bahwa mestinya lebih mementingkan keadilan prosedural daripada substansial,”. Maksudnya pokok perkara dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Mahkamah Konsitutusi adalah benteng akhir keadilan dalam penyelenggaraan pemilukada. Karena fungsi itu, ada beberapa hal yang perlu diapresiasi. Pertama tentang suasana dalam proses di persidangan yang memang sangat “mulia”. Kesembilan anggota hakim bagaimanapun, mesti memutuskan bersama. Wakau dalam prakteknya, mereka membagi tiga diri dalam persidangan namun saat memutuskan tetap melibatkan kesembilan hakim itu dalam pleno sidang. Kedua, bagaimanapun praktek persidangan di sana menuntut pertimbangan faktual atau relevansi dengan keadilan hukum. Rasa percaya atau tunduk pada eksistensi Mahkamah Konstitusi merupakan satu keniscyaan.

Cambang menimpali, “Saat di Jakarta saya melihat seorang saksi, yang berbelit-belit dalam memberi keterangan menjadi tertekan. Sikap dan gaya komunikasi para hakim membuatnya stres. Bahkan ada yang bisa mules saat kedok mereka terbaca oleh Hakim,”.

“Apakah ada bukti bahwa saudara disuap?,” Tanya Hakim ditirukan Cambang kepada saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun